Barisan Aliansi Masyarakat Bersatu " Copot dan Non Aktifkan Kades Tanjung Pasir Labura

Labura, bidikkasusnews.com - Barisan Aliansi Masyarakat Bersatu (BAMB) Desa Tanjung Pasir menyurati Kepala Desanya Sartono.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Dian Pramana Hasibuan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dengan tembusan DPRD Kabupaten Labura dan Ombudsman Sumut.

Surat dengan No: 001/BAMB/1/2020 perihal permintaan sanksi tegas dan non aktifkan Kepala Desa Tanjung Pasir. Terkait penyelenggaraan tahapan rekrutmen calon perangkat desa yang dinilai KKN,Dan  banyak kecurangan serta pelanggaran peraturan yang diabaikan oleh Kepala desa Tanjung  Pasir, Kec.Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dian Pramana Hasibuan yang juga Bendahara DPD KNPI Labura ini menyayangkan prilaku kinerja buruk oknum Kades Tono adanya unsur nepotisme dan indikasi money politik yang diduga melakukan pengutipan uang aji mumpung kesempatan mencari keuntungan dari peserta yang diluluskan  Kuat dugaan ada konspirasi antara peserta dan panitia serta Kepala Desa.

Dalam surat tersebut tertulis beberapa pelanggaran yaitu, pengumuman hasil seleksi tertutup. Peserta yang lulus maupun yang tidak lulus tidak diumumkan pada papan pengumuman.

Adanya pembohongan publik, sebab perangkat desa yang lama masih aktif. Hal ini tertuang dalam Perbup bahwasanya minimal perangkat desa lama harus non aktif selama tujuh hari. Kemudian dapat dilaksanan tahapan rekrutmen.

Tidak adanya tahapan seleksi, kompetisi tertulis maupun wawancara. Kemudian adanya pemalsuan dokumen dan ijazah pada peserta yang diluluskan.

Dalam hal ini Ketua Panitia Taslim dan Kepala Desa Sartono telah melakukan pelanggaran hukum yaitu, Perda No. 05 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Labura No. 2 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa serta Perbup No. 37 tahun 2019.

Tak hanya pelanggaran Perda dan Perbup saja yang dilakukan Kades Sartono dan Ketua Panitia Taslim, bahkan sebagai dasar hukum Undang – Undang terkait hal tersebut juga dikangkangi yaitu, Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang desa. Pasal 55 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dian menjelaskan saat ini susana di Desa Tanjung Pasir diramaikan oleh isu Kades Sartono dan Ketua Panitia Taslim yang berlaku curang dalam perekrutan perangkat desa.

Masyarakat Desa Tanjung Pasir beserta beberapa peserta yang keberatan yaitu, Khairul Fadli Lubis, Ismail Marjuki, Jhony Martan Aruan, Ismail Munthe, Nova Ardiyah Rangkuti, Kasa berharap agar Kades Tanjung Pasir Sartono diberikan sanksi tegas dan segera non aktifkan Kades Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Karna dinilai tidak layak menjadi pemimpin di pemerintahan Desa yang kerab melakukan KKN. Yang dapat menghambat percepatan pembangunan yang ada di Desa Tanjung Pasir, yang merugikan negara dan masyarakat.  
( Eko S. Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami