Keluhan WNI Keturunan Tionghoa YANG Memiliki SKT Tetapi Diexsekusi Dinas Kehutanan Sumut

Labura, bidikkasusnews.com - Menurut mereka yaitu para petani keturunan Tionghoa masih ada diskriminasi yang terjadi di desa Simandulang kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu berawal dari exsekusi lahan yang telah dilakukan oleh Dinas kehutanan Sumut pada tanggal 11 Juli 2017 lalu yang telah meluluhlantakan puluhan hektar lahan sawit warga petani keturunan Tiong Hua yang sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat eksekusi yang diduga cacat hukum itu, menyisakan trauma yang berkepanjangan. Puluhan tahun, petani keturunan telah mengelola lahan itu dan sudah memiliki alas hak yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku berupa SKT dari pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu Utara, namun diduga karena faktor kekuatan tertentu dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara seakan-akan tak berarti, SKT tersebut dianggap ilegal.

Diskriminasi sara yang dihembuskan membuat warga keturunan Tiong Hua lemah dan tak berdaya. Apalagi warga Tiong Hua minoritas dan diduga tidak adanya kenetralan para penegak hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan yang memiliki legalitas sah menurut Undang-Undang yang berlaku, tetapi diduga karena berada diposisi minoritas, para petani keturunan harus berlapang dada. Padahal hal serupa yang dialami warga lain yang berbatasan dengan Hutan Lindung tidak kena exsekusi. Inilah kita katakan dugaan oknum petugas tersebut tidak netral, terang Johan yang kerap disapa Aseng pada wartawan, Rabu 29 April 2020 dilokasi lahan perkebunan miliknya.

Belum habis penderitaan warga petani turunan dalam masalah exsekusi yang menghabiskan lahan kami, lanjutnya lagi, dilahan terjadi teror pengusiran dan pencurian yang terus berlangsung membuat kami menjadi ketakutan.

Masih diceritakan Johan, para petani WNI Keturunan yang mengalami kejadian itu, seperti pepatah ‘Udah jatuh tertimpa tangga lagi’. Inilah yang dirasakan petani masyarakat keturunan. Lahan sekian tahun dikelola dan mempunyai SKT di Exsekusi serta dirampas hasil panennya dan sebahagian sudah rusak oleh oknum-oknum. Malah hak pengelola diserahkan ke KOPTAN MARDESA yang sebelumnya kami telah memohon pengelolaan kepada Kementerian KLHK di Jakarta.

“Persoalan ini sudah kami laporkan kepada Kementerian KLHK dan mendapat balasan surat S.447/PPSA/PP/GKM,0/3-2019 yang setelah ditela’ah, telah terjadi timpang-tindih SK KOPTAN dengan lahan milik punya petani (red-Johan) yang juga mau dicaplok oleh Koptan MARDESA. SK Koptan MARDESA perlu dievaluasi. Dan dari pihak kementerian PPSA telah melimpahkan kepada Dit PKTHA dan ada balasan surat juga dari Dit PKTHA .S,109/PKTHA/PNK/PSL.110-2019 dan masalah lahannya udah ditangani oleh Kementerian,” ujar Johan.

Puluhan hektar lahan petani yang lain sudah dicaplok oleh Koptan Mardesa tanpa ada sedikitpun hak diberikan kepada warga keturunan yang sudah mengelola lahan tersebut puluhan tahun lamanya, malah Koptan Mardesa dibantu oleh KPH 3, melibatkan personil oknum oknum untuk menekan masyarakat petani turunan agar menyerahkan lahan mereka secara sukarela.

Para petani keturunan berharap pihak kementerian KLHK dalam hal ini haruslah bersikap netral dan adil karena semua WNI mempunyai hak yang sama dan tidak ada dalam Undang-Undang yang menyatakan hak seseorang warga bisa gugur dan lalu diberikan kepada warga yang lain. Dan dalam masalah Exsekusi yang dilakukan pihak Dinas Kehutanan sama sekali tidak transparan tentang KEPPRES No.104/2015 biarpun lahan dikawasan hutan lindung tidak dibenarkan diexsekusi yang sudah mempunyai alas hak dari Pemerintah Daerah, apalagi lahan milik petani warga keturunan ini, sampai detik ini belum ada titik terangnya. Kata Johan.

Kami berharap lahan yang kami kelola tak ada lagi masalah karena dari KPH masih bersikeras dan menegur untuk bergabung dengan Koptan MARDESA dan menyatakan bahwa petani keturunan yang masuk zona larangan, padahal sejak tahun 2005 sudah mempunya SKT dari Pemerintah Daerah. Ujar Johan. (Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami