Terungkap Surat Pernyataan 1993 Dan Surat Perjanjian 1995 Masalah Lahan Eks Transmigrasi Dengan PT Nafasindo

Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Permasalan Lahan Eks Transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIll/SP ll Ladang Bisik Kecamatan Simpang kiri istimewa Aceh  Dengan Ubertraco/ PT Nafasindo yang kini sudah jadi Kampung Srikayu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil belum ada titik terang 

sehingga menjadi isu hangat di tengah  masyarakat  

Akar permasalahanya selama ini sudah terungkap ada Surat peryataan pada tahun 1993 dan surat perjanjian pada tahun 1995 yang dibuat oleh Direktur PT Ubertraco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo dengan mantan Kepala  Desa Srikayu"Kata Zainuddin pada media 12 Oktober 2025

Ada memakai lahan usaha dua bersertifikat sebanyak 12 Kpeling berseta Lahan Perluasan Desa HPL eks Transmigrasi untuk dijadikan. tempat pembibitan kelapa sawit dan sehubungan berjalannya waktu belum dikembalikan Kepada  pemerintahan kampung srikayu mau pun pemilik/Ahli waris lahan tersebut.

Dengan Adanya bukti surat tersebut sejumlah tokoh masyarakat pun terus mendesak  pemerintah,melalui Instasi terkait,meminta agar  dapat melakukan pengukuran ulang dan menetapkan tapal batas wilayah tersebut sesuai  dengan situs peta Eks Transmigrasi nomor 21/Trans/As/1991.

Maka dari itu  pemerintahan Kampung Srikayu Melayangkan surat ke Bapak Bupati kabupaten Aceh Singkil untuk dapat menindak lanjuti masalah ini dan membantu hak -hak masyarakat secara adil sesuai dengan aturan dan undang- Undang yang berlaku"Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami