Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Permasalan Lahan Eks Transmigrasi Subulussalam SKP E.UPT VIll/SP ll Ladang Bisik Kecamatan Simpang kiri istimewa Aceh Dengan Ubertraco/ PT Nafasindo yang kini sudah jadi Kampung Srikayu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil belum ada titik terang
sehingga menjadi isu hangat di tengah masyarakat
Akar permasalahanya selama ini sudah terungkap ada Surat peryataan pada tahun 1993 dan surat perjanjian pada tahun 1995 yang dibuat oleh Direktur PT Ubertraco yang diganti nama sekarang PT Nafasindo dengan mantan Kepala Desa Srikayu"Kata Zainuddin pada media 12 Oktober 2025
Ada memakai lahan usaha dua bersertifikat sebanyak 12 Kpeling berseta Lahan Perluasan Desa HPL eks Transmigrasi untuk dijadikan. tempat pembibitan kelapa sawit dan sehubungan berjalannya waktu belum dikembalikan Kepada pemerintahan kampung srikayu mau pun pemilik/Ahli waris lahan tersebut.
Dengan Adanya bukti surat tersebut sejumlah tokoh masyarakat pun terus mendesak pemerintah,melalui Instasi terkait,meminta agar dapat melakukan pengukuran ulang dan menetapkan tapal batas wilayah tersebut sesuai dengan situs peta Eks Transmigrasi nomor 21/Trans/As/1991.
Maka dari itu pemerintahan Kampung Srikayu Melayangkan surat ke Bapak Bupati kabupaten Aceh Singkil untuk dapat menindak lanjuti masalah ini dan membantu hak -hak masyarakat secara adil sesuai dengan aturan dan undang- Undang yang berlaku"Tutupnya.
(Muklis)
Komentar