POLRES PASAMAN ADAKAN APEL GABUNGAN PADA PSBB

Pasaman, Bidikkasusnews.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres)  Pasaman, Sumatera Barat, menggelar apel gabungan sebagai tindak lanjut penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Pasaman, AKBP Hendri Yahya SE, di Lubuksikaping, Senin (20/04), mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian uji kesiapan pelaksanaan PSBB untuk wilayah hukum Polres setempat.

"Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah patroli bersama antara unsur TNI/Polri dan jajaran Satpol PP dalam memberikan edukasi dan transfer informasi terkait PSBB, khususnya dititik keramaian antara lain pasar tradisional dan pusat pertokoan," jelasnya.

Disamping itu, lanjutnya, pada beberapa titik wilayah kecamatan akan dilakukan pemyemprotan cairan desinfektan sembari melakukan imbauan-imbauan kamtibmas dan standar protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19, sesuai regulasi yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 09 tahun 2020, tentang PSBB.

Pada kesempatan itu ia meminta kepada seluruh personel dan petugas yang terlibat agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
"Masyarakat butuh diayomi dan diberikan pengertian demi mencegah terjadinya perluasan penyebaran wabah Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polres Pasaman," tegasnya.

Terkait pemberlakuan status PSBB tersebut, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat daerah itu, dikatakan salah seorang warga asal Kecamatan Tigonagari, Dodoy (50), pada pelaksanaan program jaring pengaman sosial dan program bantuan lainnya, hingga saat ini masih simpang siur pelaksanaannya di tingkat bawah.

"Butuh kesiapan secara sistem jika ingin memberlakukannya, salah satunya terkait keterbukaan informasi tentang hak yang harus diterima masyarakat selama pemberlakuan PSBB tersebut," sebutnya.

Dikatakan warga lain asal Lubuksikaping, Syamsubir (42), mengungkapkan pemberlakuan PSBB membutuhkan kesiapan yang tinggi dan harus melibatkan seluruh unsur masyarakat.

"Jangan sampai PSBB hanya sekadar status dan jika dilaksanakan secara amburadul dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan berbahaya pada pertanggungjawaban penggunaan uang negara nantinya," ingatnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah surat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Sumatra Barat disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar langsung melakukan ratas guna menetapkan hari kapan PSBB tersebut dimulai. 

Dari hasil ratas tersebut, PSBB di Sumbar akan dimulai pada Rabu (22/4/2020) selama dua minggu ke depan. 

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai rapat persiapan PSBB Sumbar dengan OPD terkait di Auditorium Gubernur Sumbar, Sabtu (18/4/202) mengatakan, penetapan PSBB tersebut dilakukan setelah ada diskusi dan kajian dengan pihak terkait. 

Setelah itu, juga dilakukan evaluasi apakah akan diperpanjang atau tidak, sedangkan batasan dan larangan selama PSBB masih dalam pembahasan.

 “Direncanakan pada hari Rabu tanggal 22 April kita sudah mulai terapkan PSBB Provinsi Sumbar, untuk masa dua minggu lamanya,” ungkap Irwan Prayitno dalam ratas tersebut.
(Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami