PH PT.APN REGIONAL SUMUT PERTANYAKAN DASAR DILEPASKAN TAHANAN

Asahan, bidikkasusnews.com - Advokat PT. Agrinas Mayor (purn) Yosafati Waruwu S.H M.H di dampingi sebagai pelapor Serma Buana Delly dan Budi Sabtu (7/2/2026) datangi kantor Polres Asahan tanyakan terkait tahanan pencurian kelapa sawit yang diserahkan dilepaskan.

Kehadiran pihak Kuasa dari PT Agrinas Palma Nusantara, saat dikonfirmasi Tim media menjelaskan,"kami akan menjelaskan bahwa kami dari legal PT Agrinas Palma Nusantara Regional Sumut. Kami, agenda kami datang ke Polres Asahan adalah untuk mempertanyakan di mana tersangka MIS yang telah ditangkap dan diserahkan ke polres Asahan..?terkait pencurian kelapa sawit dari PT Agrinas Palma Nusantara ex PT Gerha Dura yang di mana mereka telah melakukan pencurian dan anggota kami nama Serma Buana Deli telah menyerahkan tersangka ke polres Asahan ini, ternyata saat ini si tersangka kabarnya sudah dilepaskan.

Itu sudah tidak sesuai dengan norma hukum dimana yang bersangkutan pencuri sudah diserahkan beserta dengan barang bukti malah saat ini dilepaskan dan berkeliaran di luar dengan alasan sakit. 

Anggota kami Delli menyerahkan tersangka disini, dan kami dapat informasi bahwa tersangka MIS (26th) udah keluar dari tahanan hari ini juga. 

Karena itu, makanya kami kemari ingin tanyakan kejelasan, kenapa bisa sampai kejadian seperti itu. 

Dari informasi pihak reskrim tidak ada penangguhan, yang kami dapatkan, tetapi yang kami dapatkan adalah karena sakit"jelasnya.

Tambahnya lagi "Yang kami pertanyakan kalau sakit itu adalah hanya dibantarkan saja, dibantarkan dalam artian di sini, dijaga. Ketika sudah selesai sakit, tidak pulang ke rumahnya, tapi kembali ke tahanan"ujarnya.

"Kami sampaikan, apabila hal ini Tidak direspon, tidak ditangani secara serius oleh Polres Asahan, Maka. Permasalahan ini, Akan saya limpahkan ke Polda. "Ucap legal lawyer Mayor (Purn) Yosafati Waruwu,S.H, MH. Yang dampingi sebagai pelapor Serma Buana Delly dan Budi.

Dihari yang sama Sabtu (7/2/26) Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. diruang meja kerjanya saat dikonfirmasi tim media terkait dilepaskanya tahanan pencuri buah kelapa sawit di PT Agrinas Palma Nusantara,tersangka MIS setelah diserahkan Pihak Agrinas tangkap tangan pencurian dan ada dua laporan dan penganiayaan saat ini beliau tidak dilakukan penahan. Apa menjadi dasar hukum yang menjadi pertimbangan kemudian sehingga dilepas si terlapor..?

Jawab Kapolres Asahan Revi "Oke pertimbangan kami yang jelas proses tetap berjalan terus kami melengkapi berkas karena banyak saksi yang belum kita lakukan pengusahaan makanya kami juga melakukan penahanan. Apakah beliau dilepaskan itu kan beliau diserahkan di tanggal 4, dan sempat dilakukan penahanan satu hari.

Apakah ada penjaminnya..? 

Kalau penjaminnya pasti ada keluarganya.

Terus yang jelas pelapornya ini kooperatif terhadap pemeriksaan, jadi kami tidak melakukan penahanan karena kami berharap dengan adanya kejadian ini dilakukan RG terlebih dahulu biar mudah-mudahan bisa tercapai.

(Eko/tim pwdpi)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami