Tebing Tinggi, BidikkasusNews.Com - PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dibuat dengan tujuan utama untuk menyediakan air minum yang bersih, sehat, dan aman bagi masyarakat, dengan mengutamakan prinsip pelayanan umum dan konservasi lingkungan.
Dengan demikian PDAM seharusnya Menyediakan dan mendistribusikan air bersih yang memenuhi standar kesehatan (kualitas), kuantitas, dan kontinuitas kepada masyarakat.
Dalam Melayani kebutuhan air minum masyarakat luas dengan mengutamakan pemerataan, bukan sekadar memaksimalkan laba atau keuntungan finansial.
Salah satu tujuan nya Mengurangi ketergantungan masyarakat pada penggunaan air tanah secara berlebihan, sehingga membantu menjaga kelestarian lingkungan dan konservasi air tanah.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM juga bertujuan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Terkait dengan tujuan ini kita merasa prihatin terhadap PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi (Sumut) ungkap Amarulah (9/2/2026) selaku Sekertaris DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tebing Tinggi.
Sudah beberapa tahun ini informasi yang kita dapat ,PDAM Tirta Bulian selalu merugi dan tidak dapat memberikan PAD untuk Tebing Tinggi. Di tambah lagi adanya dugaan permainan terkait belanja antisef yakni Kalsium Hipoklorit (Kaporit).
Kaporit yang seharusnya di gunakan sebagai bahan pembunuh kuman, namun dari hasil temuan tim kita di lapangan, sesuai keterangan operator pengolahan air PDAM, sempat dari Enam bulan sebelum pencopotan K H sekitar 27/5/25 hingga di gantikan H S selaku PLT Direktur PDAM, pada tanggal 14/7/25 air yang di Olah PDAM tidak menggunakan Antiseptik, yakni Kaporit.
Dari sini kita bisa melihat bahwa PDAM tidak tunduk pada Tujuan dasarnya dalam memberikan pelayanan pada Masyarakat.
Belum lagi adanya dugaan penggelapan yang di lakukan orang dalam PDAM, seperti hilangnya Baterai untuk mesin Jenset dan Kabel Listrik, dan penggelapan Uang pembayaran BPJS dan Taspen yang di lakukan I F Kariawan PDAM hingga merugikan PDAM puluhan juta.
Dan anehnya Uang yang di gelapkan Kariawan PDAM tersebut bisa bisa nya di tanggulangi dari kas PDAM. Dan tertuang dalam laporan pengeluaran sebagai pinjaman Kariawan, Tanpa ada tindakan ataupun laporan ke APH pada masa itu, dan kerugian itu terjadi di masa kepemimpinan H S selaku PLT Direktur PDAM.
Dan di masa HS juga di duga terjadi penyelewengan Pembayaran BPJS Dan Taspen hingga dua kali di bayar kan untuk bulan yang sama . Yakni pembayaran di bulan 6/25 dan di keluar kan lagi di bulan 7/25 untuk membayar BPJS Dan Taspen tersebut. Ada apa dengan semu ini ?. Ungkap Amarulah.
(SW. S)




Komentar