LABURA, bidikkasusnews.com - Gak ada kapok-kapoknya masyarakat sekitaran perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara Regional Sumatera Utara 1 Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara bekas perkebunan PT. Grahadura Leidong Prima yang di sita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) beberapa bulan yang lalu melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut walaupun sudah banyak terduga pencuri yang berhasil diamankan yang sedang berproses di tangani pihak Apara Penegak Hukum.
Kali ini gak tanggung-tanggung PT. Agrinas Palma Nusantara dipimpin pengawas mandor Serma Buana Delly yang di perbantukan oleh Negara dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia angkatan darat didampingi Asisten Afdiling VI Budiono beserta beberapa security, yang mendapat perintah langsung dari Menejer Rijal Kani Tanjung. Telah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Dua orang terduga pencuri buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara pada, Rabu (11/02/2026) sekira pukul 10.15 WIB.
Kedua terduga pelaku pencurian tersebut ialah Suheri dan Suyoto yang mengaku sebagai anggota Kelompok Tani Permata Gambut Jaya yang mengklaim 2.000 Hektar lebih lahan milik PT. Agrinas Palma Nusantara Regional Sumatera Utara 1 Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam aksinya Suheri dan Suyoto berhasil mengambil 201 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan bobot lebih kurang 1.000 kilogram Di areal perkebunan PT. Agrinas Palma Nusantara blok K 11 Devisi PGE Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu, akibat pencurian tersebut PT. Agrinas Palma Nusantara mengalami kerugian Rp 3.000.000.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku Serma Buana Delly, didampingi Legal PT. Agrinas Mayor purnawirawan Yosafati Waruhu, S.H M.H beserta Tim yang mendapat perintah langsung dari Menejer Rijal Kani Tanjung, membuat laporan ke-Polres Labuhan Batu. Dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/241/II/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Februari 2026 pukul 17.58 WIB.
Dan menyerahkan kedua orang terduga pelaku beserta barang bukti agar di lakukan proses hukum, sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang di serahkan ke-Polres Labuhan Batu ialah:
1. Suheri dan Suyoto.
2. 201 TBS Buah Kelapa Sawit yang memiliki berat lebih kurang 1.000 kilogram.
3. 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna putih hitam nomor polisi B-6150-CMF beserta kuncinya.
4. 1 buah parang bergagang kayu beserta sarung parangnya.
5. 1 buah Dodos.
Dalam keterangannya Menejer PT. Agrinas Palma Nusantara Regional Sumatera Utara 1 Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara Rijal Kani Tanjung saat melakukan konferensi pers, meminta agar semua pihak yang selama ini memplesetkan dari bahasa "Pengamanan terduga pelaku pencurian yang tertangkap tangan untuk diambil keterangannya di kantor polisi (Polres)," dengan tuduhan penculikan agar segera bertobat. Rijal Kani Tanjung menilai tuduhan tersebut adalah merupakan fitnah dan beberapa media yang menyebarkan dengan bahasa tersebut adalah berita bohong (hoax).
( Muhammad Yusup Harahap).




Komentar