TERSANGKA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN BERHASIL DIRINGKUS UNIT RESKRIM POLSEK KUALUH HILIR

LABURA, BIDIKKASUSNEWS.COM - TEKAB Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Tanjung Leidong lakukan penangkapan terhadap NN (50 th) diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di wilkum Polsek Kualuh Hilir.

Penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 19 / IV/ 2020 / SU / RES-LBH / SEK KL-HILIR, tanggal 06 April 2020, pelapor atas nama BAHRUM MARPAUNG. Dan Tersangka NASRUN NASUTION sekira (50 th) warga Desa Sei Sentosa Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura. Yang berhasil ditangkap pada Hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib. Di Desa Sei sentosa Kec Kualuh Hilir Kab Labura.

Selain menangkap tersangka NN pihak polisi juga mengamankan Barang Bukti ( BB) berupa:
a) 4 (empat) lembar kwitansi dengan materai 6000 bukti penyerahan dana untuk pengadaan alat pertanian yaitu odong2
b) 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang melalui bank link.

Hasil keterangan kronologis kejadian melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir,Tanjung Leidong.

Pada bulan Januari 2020 pelaku menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengadakan alat pertanian berupa odong- odong dengan catatan membutuhkan dana senilai Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), korban menjawab dipikirkan dulu, jika ada dana akan menghubungi pelaku kemudian pelaku pun pulang.

Sekira 5 hari kemudian, korban menghubungi pelaku dan memutuskan bahwa korban siap memberikan uang senilai Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada pelaku dengan cara memberikannya sebanyak 4 kali / tahap.

Setelah menerima uang yang tahap keempat sehingga total uang yg diterima pelaku sebesar Rp. 38 juta, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa alat pertanian berupa odong - odong akan tiba diserahkan kepada korban pada tanggal 5 Pebruari 2020 namun ternyata hingga musim panen telah selesai, alat pertanian yang dijanjikan pelaku tsb tdk kunjung diserahkan kepada korban dan ketika dipertanyakan korban kepada pelaku mengenai uang korban senilai 38 juta tersebut, pelaku selalu berjanji akan memulangkan uang tsb kepada korban namun sampai dgn saat ini tidak terealisasi.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir / Ledong.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib, TEKAB unit reskrim Polsek Kualuh Hilir,Tanjung Ledong dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH menangkap tersangka di Desa Sei sentosa Kec Kualuh Hilir Kab Labura kemudian membawanya ke Polsek Ledong guna proses sidik. (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami