Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Kredibilitas sistem informasi dan transparansi penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini berada di titik nadir. Sebuah fakta janggal terungkap dalam penanganan laporan masyarakat.
Laporan tersebut seolah-olah "berjalan mundur" secara birokrasi, memicu dugaan adanya upaya pengaburan perkara di meja Intelijen Kejati Sumut. Peristiwa ini bermula ketika pihak pelapor mempertanyakan status pengaduannya yang telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu sejak 13 Januari 2026.
Berdasarkan bukti tangkap layar percakapan dengan Hotline resmi Kejatisu, ditemukan keganjilan yang sangat mencolok, Pesan Tanggal 4 Februari 2026, Admin Hotline menyatakan secara tertulis bahwa laporan TELAH SELESAI DITELAAH oleh jaksa pada bidang intelijen dan sedang menunggu tindak lanjut.
Selanjutnya, Pesan Tanggal 1 April 2026, setelah lebih dari 50 hari kalender, admin yang sama justru menyatakan laporan tersebut MASIH DALAM TAHAP TELAAH.
Merespons hal itu, pelapor melayangkan keberatan keras terkait inkonsistensi informasi dan dugaan maladministrasi.
"Bagaimana mungkin sebuah laporan yang sudah dinyatakan selesai ditelaah pada bulan lalu, bisa 'mundur' kembali ke status dalam tahap telaah pada bulan ini? Apakah ada kesalahan input data yang fatal atau sengaja diperlambat?" tegas pihak pelapor dalam pesan keberatannya.
Pasca keberatan keras tersebut, pihak Hotline Kejati Sumut akhirnya memberikan respon terbaru.
“Terima kasih bapak/ibu, saat ini tindak lanjut atas laporan bapak sedang dalam konsep balasan surat ke pelapor secara tertulis. Segera akan kami sampaikan surat balasannya. Mohon menunggu,”.
Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari Gunawan Situmorang, Mahasiswa Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan. Menurutnya, Kejatisu tidak seharusnya mempertontonkan komedi birokrasi yang menyesatkan publik.
"Proses hukum itu harusnya bersifat linier atau maju. Perubahan informasi yang kontradiktif ini adalah bukti nyata adanya Maladministrasi Akut. Munculnya jawaban 'sedang konsep balasan' hanya setelah pelapor protes keras mengindikasikan adanya penundaan berlarut yang disengaja," ujar perwakilan mahasiswa tersebut.
Ia menambahkan bahwa Kejatisu terikat pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengaudit kinerja Bidang Intelijen Kejatisu agar tidak ada laporan masyarakat yang 'dilelapkan' dengan dalih tahap telaah yang tidak berujung," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu apakah surat balasan tertulis yang dijanjikan benar-benar memuat subtansi penanganan perkara, atau hanya sekadar jawaban formalitas untuk meredam kritik.
(Ricki Chaniago)


Komentar