Jika Data Penerima Bansos Tak Dibuka, Ini Yang Akan Dilakukan Fraksi Gabungan

Medan, bidikkasusnews.com - Fraksi Gabungan DPRD Medan telah melayangkan surat permohonan data masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) tahap I dan tahap II kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Fraksi Gabungan sendiri terdiri dari PSI, Hanura dan PPP. Anggota DPRD Medan dari Partai Hanura, Hendra DS, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu paling lambat 17 Mei 2020 agar Pemko Medan membuka data yang penerima bantuan. “Kalau tidak diberikan kita akan ajukan hak interpelasi,” ujar Hendra, Selasa (12/5/2020).

Anggota Komisi IV ini berharap, Pemko Medan bisa membuka data penerima bantuan agar pihaknya dapat melakukan pengawasan. Bahkan, kata dia, Fraksi Gabungan telah membentuk tim tugas pengawasan penyaluran Bansos.

“Terbukti banyak masyarakat mengeluh kepada kami, kalau banyak yang tidak menerima bantuan itu. Menunggu dari lembaga DPRD Medan ini membuat pengawasan terlalu lama, jadi kami dari fraksi buat sendiri tim pengawasan dan hari ini kami bawa surat ke Wali Kota Medan ditembukas ke Dinas Sosial untuk meminta data penerima bantuan covid 19 by name by adress,” timpal Ketua Fraksi Gabungan, Erwin Siahaan.

Menurut Erwin, penyaluran bansos tahap I tidak tepat sasaran dan terkesan tebang pilih sehingga tidak efektif.

Untuk diketahui bansos tahap I yang disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 980 ton dan disalurkan kepada 196 ribu KK. Sedangkan tahap kedua bantuan yang akan disalurkan lebih banyak, yakni setiap KK akan merima masing-masing 20 kg beras, 2 kg gula pasir, dan 2 kaleng ikan sarden. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami