LSM LPPN LABURA LAPORKAN KADES TANJUNG PASIR TERKAIT SUNAT GAJI HONOR PERANGKAT DESA

Labura, Bidikkasusnews.com - Sesuai laporan Nomor 79/LSM/ LPPN/ LU/V/2020 Senin (04/05/20)  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kab.Labura melaporkan Kepala Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan, Kab.Labuhanbatu Utara, Dugaan Pungli ke Polres Labuhan Batu.
     
Berdasarkan:
1. Undang- Undang RI No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
2.  Undang- Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3.   Peraturan Pemerintah No.68 tahun 1999 peran serta masyarakat dalam penyelenggara Negara untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih.
     
Laporan berdasarkan dugaan adanya Pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan, Kab.Labura, Sdr. SARTONO kepada sejumlah Perangkat Desa dalam ini menjabat sebagai Kepala Dusun atas Honor/ gaji yang mereka terima selama 2 (Dua) bulan .
Pengakuan sejumlah Kepala Dusun kepada LSM LPPN Kab.Labura Honor/ gaji yang mereka terima terhitung bulan Januari sampai Dengan Pebruari 2020 yang seharusnya diterima setiap bulanya sebesar Rp2.020.000,- dengan jumlah selama 2(Dua) bulan Rp 4.040.000,- per orang. Pada kenyataanya tidak diterima sebesar itu.
     
Pernyataan Kepala Dusun terlampir dalam amprah gaji yang mereka Tanda Tangani ,tertulis Honor/ gaji mereka cuma sebesar  Rp 3.700.000,- kemudian, nominal tersebut dipotong lagi sebesar Rp 900.000,- untuk diberikan kepada perangkat Desa yang baru dilantik sehingga, jumlah uang honor/ gaji yang mereka terima hanya Rp 2.800.000,- untuk Honor pada bulan Januari dan Pebruari 2020.
     
Adapun jumlah Kepala Dusun yang lama sebanyak 17 Kepala Dusun. Seharusnya honor yang mereka terima untuk 17 Kepala Dusun tersebut totalnya sebesar Rp 6.868.000,- maka selisih pembayaran Honor tersebut sebesar Rp 21.080.000,- untuk selama 2 ( Bulan) Januari dan Pebruari tahun 2020.
     
Untuk itu DPD LSM LPPN Kab.Labuhanbatu Utara meminta kepada Kapolres Labuha Batu segera serius menindak lanjuti Laporan dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa, Tanjung Pasir, Sdr.Sartono kepada sejumlah Kepala Dusun sesuai Peraturan.
(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami