Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diringkus Polsek Tanah Jawa

Simalungun, bidikkasusnews.com - Personil Reskrim Polsek Tanah Jawa, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta T. Jawa Iptu JW Saragih, SH berhasil meringkus seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermoduskan mengancam korban pakai obeng dan memukul korbannya pakai kayu bulat.

"Pelaku berinisial SBR als Bogel (36), warga Kota Pematangsiantar. Pelaku berhasil ditangkap dari kedai tuak yang berada di samping Stadion bola kaki dekat Brimop Pematangsiantar, Jumat tanggal 29-05-2020 sekira pukul 19.30 Wib," kata Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin SH, melalui Kanit Reskrim Polsekta T. Jawa Iptu JW Saragih SH kepada awak media, Sabtu (30/5/2020)

JW Saragih melanjutkan, dalam melakukan pencurian tersebut pelaku yang telah ditangkap mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama temannya seorang laki laki penduduk Pematangsiantar (Dalam pencarian/ belum tertangkap)," ungkap JW Saragih.

"Dari hasil introgasi sementara, pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan mempergunakan alat satu buah obeng, satu buah kayu bulat , mengancam dan memukuli korbannya dengan kayu bulat dan selanjutnya mengambil paksa satu unit Sepeda motor R.2 jenis Vixion (sudah diamankan), satu unit HP android jenis Samsung J6+ (sudah diamankan), dan uang tunai sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)," ucapnya

Sesuai Laporan Polisi tanggal 18 Mei 2020 dalam Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, melanggar Pasal 365 KUHP pidana, yang dilaporkan korbannya seorang petani bernama Gotman Sinaga (37), warga Huta Cinta Dame I Nagori Bah Jambi III Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. (Ansary)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami