Padang, bidikkasusnews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah melalui klasikal dengan peserta pelatihan berasal dari berbagai unsur, mulai dari internal Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan, hingga perwakilan Bapenda kabupaten dan kota se-Sumatera Barat selama satu minggu, pelatihan ini berlangsung selama satu minggu, mulai 4 hingga 8 Mei 2026 di Grand Basko Hotel Padang.
Pelatihan yang digelar bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pajak) itu, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya kompetensi sesuai tugas dan fungsi jabatan.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif terkait pemeriksaan pajak daerah. Materi yang diberikan mencakup aspek hukum perpajakan, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan di lapangan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.
Dalam sambutanya, Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos., MM menyampaikan bahwa pelatihan ini pertama kali diadakan. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif terkait pemeriksaan pajak daerah.
Ia menegaskan, bahwa peran pemeriksa pajak sangat strategis dalam sistem perpajakan modern.
“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini diyakini akan berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Beliau berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh tanggung jawab, semangat, dan kesungguhan untuk belajar, karena pelatihan ini sangat penting, karena kurikulum dan materi pelatihan telah disusun berdasarkan standar nasional di bidang perpajakan.
Optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga ketepatan perhitungan dan kemampuan petugas di lapangan. Karena itu, pemeriksa pajak dan jurusita harus memiliki legalitas, kompetensi, dan sertifikasi yang memadai, ungkapnya.
“Perhitungan yang benar bergantung pada petugas pajak dan jurusita yang benar dan diiharapkan lahir petugas dan jurusita yang kompeten, berpengalaman, dan berilmu,” jelasnya.
Melalui pelatihan ini, Bapenda ingin memastikan seluruh petugas memiliki pengakuan resmi negara sehingga pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
“Setelah pelatihan ini, diharapkan petugas mampu menjalankan tugas secara profesional dan diakui negara, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah sesuai regulasi,” pungkas Al Amin.
(Redaksi Delco)


Komentar