Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung peningkatan mutu pendidikan dan operasional sekolah di Indonesia. Karena bersumber dari anggaran negara, pengelolaannya dituntut dilakukan secara transparan, tepat sasaran, efektif, fleksibel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun dari penelusuran pengalokasian dana BOS pada 251 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditemukan sejumlah pos realisasi anggaran bernilai cukup fantastis yang kini menjadi perhatian publik.
Mengacu pada data di platform pencegahan korupsi yang memuat rincian penyaluran dana BOS, sejumlah item penggunaan anggaran dinilai perlu diperjelas, khususnya terkait realisasi program, output kegiatan, hingga aset yang diperoleh dari penggunaan dana tersebut.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan keberimbangan informasi, media telah melakukan upaya konfirmasi langsung ke beberapa SDN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (27/4/2026).
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para kepala sekolah disebut tidak berada di lingkungan sekolah dengan berbagai alasan berbeda.
Media kemudian memperoleh kontak salah satu kepala sekolah dan melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/5/2026).
Adapun poin konfirmasi yang disampaikan meliputi:
• Realisasi dan penerapan BOS Afirmasi;
• Realisasi dan output BOSP;
• Aset bersumber dari dana BOS.
Namun, respons yang diterima dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. Kepala sekolah tersebut justru meminta agar pembicaraan dilakukan secara langsung di Kantor Korwil. Jum'at (8/7/2026).
“Kita bicara, tapi kapan dan di mana ya. Posisi saya sekarang di kantor korwil. Senin kita jumpa jam 10 di kantor korwil,” tulis singkat kepala sekolah melalui pesan WhatsApp.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat konfirmasi yang diajukan media berkaitan langsung dengan realisasi penggunaan anggaran serta aset sekolah yang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka di lingkungan sekolah sebagai objek penggunaan dana.
Ajakan bertemu di Kantor Korwil dinilai tidak menjawab substansi konfirmasi yang disampaikan, terlebih aset dan realisasi kegiatan yang dipertanyakan berada di lingkungan sekolah, bukan di kantor korwil.
Kondisi ini memunculkan kesan tertutup dan memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mengacu pada prinsip pengelolaan dana BOS yang menekankan aspek fleksibilitas, akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi, sikap menghindari konfirmasi langsung di sekolah dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
(Ricki Chaniago)


Komentar