SURAT EDARAN SEKDA TENTANG DOBEL JOB, SEPERTI BELUM TERINDAHKAN

Nias barat, bidikkasusnews.com - Surat Edaran Sekda Nias Barat tertanggal 28/02/2020 untuk Pengoptimalkan PTT, GKD, PPL dan PLKB yang merangkap Tugas, yang di sampaikan Kepada Perangkat Daerah se -Kabupaten Nias Barat, Camat se Kabupaten Nias Barat, dan Kepala Desa se - Kabupaten Nias Barat dengan nomor 800/55/Setda, dengan Tembusan Bupati Nias barat, KPU Nias Barat dan Ketua Bawaslu Nias Barat, namun sampai sekarang belum ada terlihat yang sudah di optimalkan.

Surat An. Bupati Nias Barat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Tanggal 22 Oktober 2019, Kepada Camat Mandrehe Barat, Perihal Penyegaran Aparat Desa, Nomor 700/1885/ITKAB, Tembusan Bupati Nias Barat (sebagai laporan), Kepala Desa Sisobaoho Kecamatan Mandrehe Barat, sampai terbitnya Berita ini belum terindahkan.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Evolut Zebua saat di Konfirmasi melalui via whatsapp mengatakan," udah lama surat itu, dan saya kira itu surat bagus, dan perlu di Laksanakan dengan baik supaya jangan ada penerimaan Honor yang ganda dari sumber pendapatan yang sama supaya jangan ada Korupsi." Jawabnya.
"Kita berharap bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat harus tegas, supaya penghematan Anggaran dapat di laksanakan dengan Baik untuk Pembangunan yang lain." Lanjut ketua DPRD.

Menurut Masyarakat yang tak mau di sebut Namanya Kepada Wartawan menjelaskan," di Desa kami di Kecamatan Mandrehe Barat dan di Kecamatan lain nya se- Kabupaten Nias Barat masih ada yang merangkap Jabatan, seperti BPD merangkap di Dishub Nias Barat, GKD merangkap jadi Kaur umum di Desa Dan BPD Merangkap jadi PNS yg Bertugas aktif di Wilayah Kabupaten Nias Barat, kami duga sebagai Masyarakat itu hanya berupa informasi yang tak ada ketegasannya." Jelasnya. (Melinus Hia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami