Labura, Bidikkasusnews com - Informasi yang dikutip Media melalui M. Ibnu selaku KTU Perusahaan Perkebunan PT. Sri Perlak yang berada di Desa Sukarame pada (22/6/20) melalui Pesan WatsApp-nya.
Adanya informasi bahwa perkebunan Sawit PT. Sri perlak milik Alm. Johan Alias Akong yang berlokasi di Desa Sukarame,Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labuhanbatu Utara (Labura), menurut Informasi HGU nya telah berakhir pada tahun 2010. Namun sampai pada saat ini perkebunan PT.SRI PERLAK tersebut masih Bebas mengelola yang diyakini oleh pewaris perusahaan.
Diketahui sebelumnya, menurut informasi kebun PT Sri Perlak yang beralamat di Desa Sukarame itu luas kebunnya hingga mencapai seluas ± 938 Ha.
Beberapa Pertanyaan yang dilontarkan Media ’ Berapa luas Lokasi Izin Sri Perlak? Apakah Saat ini PT Sri Perlak sudah mengantongi Izin HGU Perpanjangan? Apa Saja Mou Antara PT. Sri Perlak dengan Pemkab Labura dalam hal Perpanjangan Izin HGU nya ?’’.
Namun Pertanyaan dari media tidak dapat dijelaskan lebih rinci oleh KTU PT. Sri Perlak M. Ibnu, ia hanya mengatakan, ‘’Baik bang. Besok saya sampaikan pertanyaan abang kepada pimpinan kami bang. Trims’’. Jawabnya.
Terkait HGU PT. Sri Perlak yang sudah berakhir sejak tahun 2010 Tersebut Zeira Salim Ritonga Komisi B DPRD Sumut. Kepada Media angkat bicara, jika masa HGU habis tidak diperpanjang harusnya kebun tersebut dikembalikan kepada Negara.
‘’Saya kira perusahaan yang tidak diperpanjang HGU nya atau habis masa HGU nya harus dikembalikan kepada Negara. sesuai dengam PP No 40 tahun 1996 yang mengacu Pada UU Nomor 05 tahun 1960 tentang Undang- undang Pokok Agraria. HGU yang berakhir dikembalikan kepada Negara’’
Atau dikuasai Negara Saya kira PT. Sei perlak harus patuh terhadap Undang-undang di Negara RI, jangan sepihak melakukan penguasaan tanah Negara.
"Jika itu dilakukan maka Perusahaan melawan hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata dan Saya kira pemerintah dan BPN sudah harus bertindak menertibkan HGU yang Sudah berakhir jangan sampai HGU yang berakhir seolah- olah bisa dimiliki Perusahaan atau pribadi’’. Cetus Politisi dari Partai PKB ini.
Demikian pula tanggapan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Irmansyah, SE. Perusahaan perkebunan yang tidak diperpanjang HGU nya ada baiknya kebunya itu di berikan kepada masyarakat dengan mengacu kepada UU dan Peraturan yang berlaku.
"Saat ini kebetulan kita sedang berada di Jakarta. Kita akan mengkonfirmasi Men ATR terkait Izin HGU PT. Sri Perlak yang berdomisili di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Prov. Sumut pada posisi titik kordinat N. 02°35’13’’ E. 99° 41’13. tersebut.
Jika benar PT. Sri Perlak belum mengantongi izin HGU maka kita akan meminta petunjuk untuk menyikapi hal tersebut agar lahan dengan luasan yang tidak dibebani hak guna usaha kiranya diberikan kepada masyarakat’’.jelasnya.
(Eko S Rino)
Komentar