Komisi I DPRD Medan Minta Akhyar Patuhi Putusan PTUN

Medan, bidikkasusnews.com - Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong SPdI menyayangkan sikap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution yang tidak kunjung menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pemberhentian 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

"Harusnya pimpinan di Pemko Medan menjadi panutan bagi warganya dengan menjalankan putusan PTUN agar setiap warga merasa haknya terlindungi,” ujarnya didampingi koleganya di Komisi I seperti Edi Syahputra (PAN), Sahat Simbolon (Gerindra), Parlindungan Sipahutar (Demokrat), Abdul Rani (PPP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Habiburrahman Sinuraya (Nasdem) dan Robi Barus (PDIP) kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Kalaulah putusan PTUN tidak dijalankan Pemko Medan, itu sama saja artinya Plt Wali Kota Akhyar Nasution telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. "Bagi Komisi I, wali kota yang menjalankan keputusan PTUN, sama saja memberi contoh tidak baik bagi masyarakat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalam hal ini eksekutif atau Pemko Medan harus menjadi panutan atau memberikan contoh terhadap azas ketaatan hukum," ujarnya.

"Masyarakat bisa saja berdalih ketika melanggar Perda, dan bilang wali kota saja tidak taat hukum. Dan itu berbahaya bagi penegakan peraturan di Kota Medan,” sebut Politisi PKS itu.

Disebutkannya, telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, KPU dan Bawaslu terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Menuju agenda tersebut, mari kita jaga situasi Medan menjadi aman dan kondusif. Menjalankan amar putusan itu menjadi salah satu upaya menjadikan Medan aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh warganya. Jangan persoalan putusan PTUN justru menjadi pemicu Kota Medan menjadi tidak kondusif," ungkapnya.

"Dua hal itu harus menjadi cara pandang Plt wali kota, apalagi kita dengar beliau berencana ikut dalam kontestasi Pilkada. Kepala daerah harus mampu menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya menjadi sumber masalah," ujarnya.

Seperti diketahui, 3 direksi PD Pasar Kota Medan diberhentikan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Januari 2020. Tidak terima diberhentikan, ketiga direksi, termasuk Rusdi Sinuraya yang menjabat sebagai Dirut PD Pasar menggugat Pemko Medan ke PTUN. Setelah melalui persidangan, akhirnya PTUN mengabulkan gugatan 3 direksi tersebut dan memerintahkan Pemko Medan memulihkan jabatan 3 direksi yang sempat diberhentikan. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami