Polres Labuhanbatu akan tindak lanjuti laporan DPD LSM LPPN Kab. Labura terkait pemotongan gaji Kadus, Desa Tanjung Pasir

Labura, Bidikkasusnews.com - Kepolisian Negara  Republik Indonesia Daerah Sumut Resor Labuhan Batu, Ranto Prapat 08 Juni 2020 , menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan Dumas ( SP2D) kepada Bangkit Hasibuan Ketua DPD LSM LPPN( Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) Kab. Labuhanbatu Utara.

Rujukan :
a. Pasal 1 butir 4 dan 5, pasal 102, pasal 103, pasal 104,dan pasal 105 UU No.8 tahun 1981 tentang kitab Undang- Undang Hukum acara Pidana RI.

b. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang- Undang No.2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI.

C. Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

d. Surat Ketua DPD LSM LPPN ( Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) Kab.Labuhanbatu Utara Nomor: 79/LSM/ LPPN/ LU/ V/ 2020/ tanggal 04 Mei 2020 prihal mohon dilakukan penyidikan dugaan Pemotongan penghasilan tetap Honor/ bulan Januari dan Pebruari tahun 2020 kepada Dusun, Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan, Kab.Labuhanbatu Utara ( Labura)

e. Laporan Informasi Nomor: R/ LI/ 35/ V/ RES/ .3.3/ 2020/Reskrim tanggal 04 Juni 2020.

f. Surat perintah Penyelidikan Nomor :SP- Lidik /56/Vi/ RES .3.3/ 2020/Reskrim tanggal 04 Juni 2020.
     
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama surat ini kami beritahukan kepada saudara bahwa surat saudara telah kami terima tanggal 08 Mei 2020 dan akan kami tindak lanjuti melakukan, Verifikasi, Kelarifikasi, dan mengumpulkan Dokumen terkait dugaan pemotongan penghasilan tetap/ honor bulan Januari dan Pebruari 2020 kepala Dusun ,Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan, Kab.Labuhanbatu Utara (Labura).
     
Berkaitan dengan butir satu dan dua diatas guna kepentingan penyelidikan dan kepastian Hukum diminta kepada saudara Bangkit Hsb.Ketua DPD LPPN Kab Labura untuk dapat membuka Dokumen lainya terkait laporan saudara  selanjutnya, kami akan Berkoordinasi dengan APIP/ Inspektorat Kab.Laura.
     
Menanggapi surat pemberitahuan dari Polres Labuhan Batu 8 Juni 2020. Ketua DPD LSM LPPN ( Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) Kab.Labuhanbatu Utara  Bangkit Hsb. kepada awak media Bikas Jumat (12/6/20).
       
"Saya berharap kepada penyidik polres dapat mengumpulkan bukti bukti laporan saya tersebut, secukupya  agar mendapatkan hasil penetapan pasal yang di langgar oleh  Kepala desa, Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan,Kab.Labura .
       
Dan bila diperlukan bukti- bukti Dokumen lainya," saya selalu siap selaku pelapor memberikan keterang yang di butuhkan oleh penyidik.  
     
Harapan saya penegak hukum dapat menindak tegas yang salah tanpa tembang pilih bagi siapa pun.
       
Dan dalam waktu dekat ini ",saya juga akan melaporkan lagi Kepala Desa Tanjung Pasir Sartono terkait Kasus  Pemekaran Dusun yang disuka Cacat Hukum, kepada penegak hukum juga tentang pekerjaan Fisik Desa Tanjung Pasir yang mana saya selaku mantan BPD desa pada saat itu, dan tentang pemekaran yang dinilai cacat Hukum di Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan, Kab.Labura.
       
Dan dusun yang dimekarkan itu  tidak di akui oleh PMD Labura sehingga kabupaten tidak tau bahwa Desa Tanjung Pasir ada pemekaran dusun sebanyak 4 (empat) dusun dan langsung kadesnya mengangkat 4 (empat) orang kepala dusun yang baru di mekarkan, "Saya sangat heran perdesnya ada tapi, kami BPD tidak pernah membahas di porum BPD. Dan Kabak Hukum juga tidak tau adanya pemekaran dusun. Dan kata Kabag Hukum,"Kalau kamu yang mau, sama sama mau tentang pemekaran itu ya', terpaksalah  honor kamu yang di potong untuk di berikan kepada kepala dusun itu. tak mungkin saya merubah perbub gara gara desa kamu" ucap Kabag Hukum kepada BPD Desa Tanjung Pasir Saat dipertanyakan penjelasan terkait pemekaran 4 (empat) Dusun di Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan,Kab.Labuhanbatu Utara.
     
Semoga proses Lidik terkait kasus ini, membuahkan hasil dalam Penegakan Hukum di wilayah Hukum Polres Labuhan Batu," Ucap Bangkit Hsb. Ketua DPD LSM (LPPN) Kab.Labura. (Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami