Medan, bidikkasusnews.com - Persoalan pembangunan bangunan/ruko sekitar 2,5 lantai yang disebut Yayasan Pendidikan & Pelatihan Herman/Les Herman di Jalan Sumatera No. 11–12, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, kini tidak lagi sekadar menyangkut satu bangunan.
Persoalannya telah berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, penertiban, koordinasi antar-OPD, status PBG dan KRK, hingga potensi penerimaan daerah dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan media pada 25 September 2026 menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung.
Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kecamatan Medan Belawan, sebelumnya telah ada imbauan melalui Kasitrantib kepada pemilik bangunan serta laporan tertulis kepada pihak terkait.
Lebih jauh, diperoleh informasi bahwa Dinas PKPCKTR Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan pernah turun ke lokasi dan melakukan tindakan, termasuk membongkar atau menjebol sebagian dinding bangunan.
Namun pertanyaannya:
Setelah dilakukan tindakan, mengapa pembangunan kembali terlihat berjalan?
PBG TIDAK TERLIHAT, KRK DISEBUT BARU TERBIT
Saat berada di lokasi pada 25 September 2026, wartawan meminta keterangan mengenai PBG.
Seorang pekerja menyampaikan:
“Kami cuma pekerja, Bang. Terkait PBG tidak ada saya lihat di sini. Kalau mau konfirmasi ke sebelah saja, Bang.” Ucap pekerja.
Keterangan pekerja tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa bangunan tidak memiliki PBG.
Karena itu, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Media juga memperoleh keterangan dari seseorang bernama Gunawan dari bangunan di sebelah lokasi yang menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses pengurusan PBG.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa KRK bangunan tersebut disebut baru diterbitkan ketika aktivitas pembangunan sudah lebih dahulu berjalan.
Informasi inilah yang kemudian dikonfirmasi kepada pemilik/penanggung jawab bangunan, Varrel Preston Herman JR, melalui pesan WhatsApp tertanggal 26 September 2026.
Varrel dimintai penjelasan antara lain mengenai:
- status KRK;
- kapan KRK diterbitkan;
- status PBG ketika pembangunan dimulai;
- dasar dilaksanakannya pembangunan apabila PBG belum terbit;
- tindakan PKPCKTR dan Satpol PP;
- ada atau tidaknya surat penghentian;
- ada atau tidaknya penyegelan;
- serta dasar dilanjutkannya pembangunan setelah tindakan pemerintah.
Sampai pada tahap konfirmasi tersebut, media belum menyimpulkan bahwa bangunan tersebut pasti tidak memiliki PBG.
Justru itulah yang diminta untuk dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
28 SEPTEMBER 2026: EMPAT PEJABAT PEMKO MEDAN DIMINTAI JAWABAN
Untuk menguji informasi tersebut, media tidak hanya meminta keterangan dari pemilik bangunan.
Pada 28 September 2026, konfirmasi resmi melalui WhatsApp dikirimkan kepada sejumlah pejabat Pemko Medan.
Pertama, John Ester Lase, S.T., M.Si., Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan.
John Ester Lase dimintai penjelasan apakah benar PKPCKTR bersama Satpol PP pernah melakukan penindakan, bagaimana status PBG ketika penindakan dilakukan, apakah ada surat teguran atau penghentian, apakah dipasang segel, serta mengapa pekerjaan kembali berlangsung.
Pertanyaan yang paling mendasar:
Jika PBG belum terbit, mengapa pembangunan masih dapat berlangsung setelah penindakan?
Kedua, Dicky Rahmadan, S.E., M.T., Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Dicky dimintai penjelasan mengenai kronologi penindakan, status KRK dan PBG, surat teguran, penghentian pekerjaan, penyegelan serta tindakan lanjutan setelah pembangunan kembali terlihat.
Ketiga, Erfin Fachrurrazi, S.S.T.P., M.Si., CGCAE., Inspektur Kota Medan.
Inspektorat diminta menjelaskan apakah telah menerima laporan mengenai bangunan tersebut, apakah telah meminta keterangan kepada PKPCKTR dan Satpol PP, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal Pemko Medan apabila bangunan yang telah ditindak ternyata kembali dikerjakan.
Keempat, Muhammad Yunus, S.STP., Kasatpol PP Kota Medan.
Konfirmasi kepada Kasatpol PP menjadi penting karena Satpol PP disebut ikut melakukan tindakan terhadap bangunan tersebut.
Namun dalam proses konfirmasi melalui WhatsApp, pesan wartawan disebut hanya menunjukkan centang satu dan nomor wartawan diduga telah diblokir.
Apakah benar nomor tersebut diblokir?
Jika benar, apa alasannya?
Apakah karena pejabat bersangkutan tidak bersedia memberikan konfirmasi?
Ataukah terdapat alasan teknis lain?
Hingga berita ini disusun, media belum memperoleh penjelasan resmi dari Muhammad Yunus mengenai hal tersebut.
Karena itu, redaksi menggunakan istilah “diduga diblokir” dan tetap membuka ruang klarifikasi.
BUKAN SOAL MEMBLOKIR WARTAWAN, TETAPI SOAL KETERBUKAAN
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah seorang pejabat boleh tidak menjawab pesan WhatsApp.
Yang jauh lebih penting adalah substansi yang sedang dimintakan penjelasan menyangkut kepentingan publik.
Media sedang meminta informasi mengenai:
PBG.
KRK.
Penertiban.
Penghentian pekerjaan.
Pengawasan.
Dan potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG.
Karena itu, publik tentu berhak mengetahui bagaimana Pemko Medan menjelaskan rangkaian persoalan tersebut.
PBG BUKAN SEKADAR URUSAN ADMINISTRASI
Isu PBG juga tidak bisa dilepaskan dari aspek penerimaan daerah.
Dalam regulasi daerah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh pemerintah daerah. Regulasi juga mengatur pelayanan PBG, termasuk penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung dan layanan terkait.
Artinya, apabila terdapat bangunan yang seharusnya masuk dalam objek pelayanan dan retribusi PBG tetapi tidak terdata, tidak ditertibkan, atau proses pemungutannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut ketertiban bangunan.
Ada aspek penerimaan daerah yang patut diawasi.
Namun, tentu tidak boleh langsung disimpulkan telah terjadi kebocoran PAD hanya karena ditemukan bangunan yang diduga belum memiliki PBG.
Itulah sebabnya diperlukan data resmi, pemeriksaan dan audit.
BANYAK BANGUNAN DI MEDAN, PERLU AUDIT MENYELURUH
Kasus Les Herman juga menimbulkan pertanyaan yang lebih luas.
Apakah hanya satu bangunan?
Atau masih ada bangunan lain di Kota Medan yang:
- sudah dibangun tetapi status PBG-nya belum jelas;
- sedang dibangun tetapi dokumen PBG-nya belum dapat ditunjukkan;
- pernah ditindak tetapi kembali beraktivitas;
- belum terdata secara optimal;
- atau belum memberikan kontribusi retribusi PBG sebagaimana ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut layak dijawab dengan data, bukan asumsi.
Karena itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara diminta melakukan pemeriksaan/audit sesuai kewenangan terhadap tata kelola penerimaan dan pengawasan retribusi PBG di Kota Medan, termasuk apabila diperlukan mencocokkan data bangunan, data PBG, ketetapan retribusi dan penerimaan daerah.
Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa potensi penerimaan daerah tidak hilang akibat lemahnya pendataan, pengawasan atau penegakan aturan.
WALI KOTA MEDAN DIMINTA BERTINDAK TEGAS
Dalam persoalan ini, perhatian akhirnya mengarah kepada Wali Kota Medan.
Wali Kota diminta memastikan jajaran di bawahnya tidak saling melempar tanggung jawab ketika masyarakat dan pers meminta penjelasan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Jika bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, jelaskan dan tunjukkan dasar administrasinya.
Jika belum memenuhi persyaratan, jelaskan tindakan yang telah dan akan dilakukan.
Jika sebelumnya sudah ditertibkan tetapi kembali dikerjakan, jelaskan mengapa hal itu bisa terjadi.
Dan apabila memang terdapat kelemahan dalam pengawasan, evaluasi pejabat atau OPD yang bertanggung jawab harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada membongkar sebagian dinding, sementara beberapa hari kemudian aktivitas pembangunan kembali berjalan.
Sebab jika demikian, publik wajar mempertanyakan:
Apakah penertiban itu benar-benar penegakan aturan, atau hanya tindakan sesaat tanpa pengawasan lanjutan?
EMPAT PEJABAT DIKONFIRMASI, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Media telah melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp.
26 September 2026:
Konfirmasi kepada Varrel Preston Herman JR, pemilik/penanggung jawab bangunan.
28 September 2026:
Konfirmasi kepada John Ester Lase, S.T., M.Si., Kadis PKPCKTR Kota Medan.
28 September 2026:
Konfirmasi kepada Dicky Rahmadan, S.E., M.T., Kabid PBL PKPCKTR Kota Medan.
28 September 2026:
Konfirmasi kepada Erfin Fachrurrazi, S.S.T.P., M.Si., CGCAE., Inspektur Kota Medan.
28 September 2026:
Konfirmasi kepada Muhammad Yunus, S.STP., Kasatpol PP Kota Medan.
Konfirmasi juga ditujukan kepada Wali Kota Medan, Camat Medan Belawan dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh.
Dengan demikian, tidak tepat apabila pemberitaan hanya bersumber dari satu pihak.
Media telah memberikan ruang kepada pihak pemilik bangunan maupun jajaran Pemko Medan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
PUBLIK BERHAK TAHU APA YANG SEBENARNYA TERJADI
Pada akhirnya, persoalan Les Herman bukan hanya tentang satu bangunan di Jalan Sumatera.
Kasus ini menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan bagaimana Pemko Medan mengawasi bangunan gedung, bagaimana penindakan dilakukan, bagaimana pengawasan pascapenindakan berjalan, dan bagaimana penerimaan retribusi PBG dijaga agar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Jika semuanya sudah sesuai aturan, publik tentu berhak mengetahuinya.
Jika ditemukan kekurangan administrasi, publik juga berhak mengetahui langkah perbaikannya.
Dan jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelemahan sistem atau pengawasan, Wali Kota Medan dan OPD terkait perlu melakukan pembenahan secara nyata.
Sebab PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Karena itu, apabila terdapat potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi tidak tertagih akibat lemahnya pendataan atau pengawasan, dampaknya pada akhirnya kembali kepada masyarakat.
Kini yang ditunggu bukan sekadar jawaban normatif.
Publik menunggu data PBG, kronologi KRK, dokumen penindakan, status penghentian pekerjaan, serta penjelasan resmi mengapa pembangunan kembali berlangsung setelah sebelumnya dilakukan tindakan.
Dan apabila benar nomor wartawan diblokir, publik juga berhak mengetahui alasan di balik sikap tersebut.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Varrel Preston Herman JR, John Ester Lase, Dicky Rahmadan, Erfin Fachrurrazi, Muhammad Yunus, Wali Kota Medan, Camat Medan Belawan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan dokumen pendukung.
Sebab yang sedang dicari bukan siapa yang harus disalahkan.
Yang harus dijawab adalah: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab mengawasi, dan apakah seluruh potensi penerimaan daerah dari sektor PBG telah dikelola secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
(SURYONO)


Komentar