Kepala Sekolah SMA Swasta Advent Simbolon Tidak Memberi Jawaban Atas Dugaan Penyala Gunaan Dana BOS

Samosir, bidikkasusnews.com - Setidaknya tiga orang ketua lembaga hadir secara bersamaan mengunjungi SMA Swasta Advent Sigaol Simbolon kecamatan Palipi kabupaten Samosir pada Jumat, 2-10-2026.

Adapun kehadiran ketiganya adalah untuk melakukan konfirmasi dan investigasi kepada pihak sekolah atas adanya informasi telah terjadinya dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2025 (laporan Juli - Desember 2025).

Kehadiran ketiga pengurus  LSM  diterima oleh kepala sekolah Neria Sinurat, S.Pd yang di dampingi oleh para guru dan pegawai sekolah diruang kantor sekolah.

Dalam kesempatannya kepala sekolah, guru juga pegawai tata usaha menanyakan dari mana asal ketiganya dan apa tujuan kehadirannya.

Ketiganya memberikan keterangan bahwa mereka berasal dari 3 lembaga (LSM LPPAS RI, LSM TOPAN RI, dan LSM PAKAR) dan ketiganya merupakan pengurus di lembaga masing masing.

Ketua LSM LPPAS RI, memberikan keterangan asal dan tujuan kehadirannya  bersama rekan, dijelaskan  bahwa kehadiran meraka adalah melakukan fungsi sosial kontrol sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas: Pasal 5 dan Pasal 6 menyatakan secara jelas bahwa tugas dan fungsi Ormas/LSM mencakup kegiatan sosial kontrol, penyalur aspirasi.

Juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Memberikan legalitas bagi LSM dan masyarakat untuk mengakses informasi publik dari badan negara, yang menjadi instrumen penting dalam melakukan  pengawasan atau kontrol sosial bagi setiap penggunaan uang negara, dalam hal ini melalui penyaluran dana BOS.

Sesuai yang di terangkan pihak sekolah bahwa tahun ajaran 2024/2025 jumlah siswa di SMA Advent lebih dari 90 orang siswa dan mengalami penurunan jumlah pada tahun 2025/2026 ini, menjadi lebih dari 70 orang saja, dengan keterangan masing masing hanya 1 rumble, baik  kelas 10, 11 dan 12.

Jika dengan asumsi lebih dari 90 orang siswa penerima dana BOS maka negara mentransfer uang negara sedikitnya 135 juta rupiah ke pihak sekolah.

Dengan jumlah sebagaimana yang di asumsikan di atas, maka sangat patutlah masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menaruh perhatian agar uang tersebut dapat digunakan dengan sebaik baiknya dan tepat dalam peruntukannya.

Beberapa dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah, terlebih oleh kepala sekolah selaku pengguna anggaran.

Adapun dugaan tersebut  diantaranya ; adanya dana BOS yang dipakai untuk pembayaran Starlink dalam jumlah yang tidak sedikit, dan ditambah lagi adanya pembiayaan untuk berlangganan internet (adanya double pengeluaran untuk kebutuhan yang sama), walau pihak sekolah membantah, namun sebagaimana data yang didapat oleh para pengurus LSM bahwa ditemukan pengeluaran untuk keduanya.

Juga dalam hal pelaksanaan kegiatan MKKS oleh kepala sekolah dimana jumlahnya hampir tidak logis karena untuk perkegiatan (perbulan) ada yang 700 ribu, ada 500 ribu. Walau operator sekolah tegas membantah bahwa untuk biaya kepala sekolah mengikuti MKKS biayanya tidak ada yang diambil dari dana bos namun di data yang didapatkan jelas menunjukkan biaya biaya tersebut diambil dari dana BOS.

Yang paling sangat ditegaskan oleh para pengurus LSM yang hadir mempertanyakan berapa besar anggaran yang dibelanjakan untuk pembelian buku paket untuk keperluan belajar para siswa, pihak sekolah sangat tertutup dan berusaha untuk tidak menjawab, walau kepala sekolah terus diminta untuk menjelaskan. Sampai akhirnya kepala sekolah hanya bisa meminta agar para pengurus LSM untuk bisa datang kembali, beliau berjanji akan segerah mengabari kepada ketiganya jika  beliau nanti sudah di dampingi oleh semua para guru dan semua pengurus Komite Sekolah," demikian dimohonkannya.

Dalam pertemuan ini para guru yang ikut mendampingi kepala sekolah semua berusaha memberikan jawaban atas pertanyaan yang di tujukan kepada kepala sekolah yang keseluruhannya berusaha menjelaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, sementara kepala sekolah tampak dalam keterkejutan dan kebingungan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para pengurus LSM yang datang.

Sampai ada seorang ibu guru yang mengatakan bahwa,"hal penggunaan Starlink oleh pihak sekolah itu memang sepenuhnya kewenangan pihak sekolah dan yayasan karena untuk biaya penggunaan Starlink sepenuhnya bukan dari dana BOS, walau segerah dibantah oleh operator sekolah, diakui bahwa sebahagian besar biaya pemakaian starlink itu diambil dari dana BOS," demikian pengakuan pegawai atau operator sekolah.

Atas ketidak sediaan pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah dan Bendahara BOS memberikan keterangan dan data yang diminta, para pengurus LSM yang datang berencana dalam waktu secepatnya akan mengunjungi kantor Kacapdis di Balige dan tidak tertutup kemungkinan akan sampai ke Dinas Pendidikan  provinsi Sumatera Utara, guna meminta data laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS 2024 - 2025 oleh pihak SMA Swasta Advent Simbolon kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa ketua komite sekolah untuk SMA dan SMP Swasta Advent Simbolon dijabat oleh 1 orang yakni saudara Prakas Simbolon, hal ini sesuai nama yang tercantum pada data laporan penggunaan dana BOS yang didapat dari berbagai sumber.

Dari penelusuran yang dilakukan didapat informasi saudara Prakas Simbolon adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), tepatnya beliau merupakan seorang guru di SDN 9 Sigaol Simbolon dan saat ini dalam hal persiapan untuk menjadi calon kepala sekolah.

Awak media bidikkasusnews.com berusaha meminta tanggapan dari ketua komite melalui sambungan WhatsApp, apakah yang bersangkutan mengetahui dengan jelas terkait laporan penggunaan dana BOS untuk TA 2025 (bulan Juli - Desember 2025), sampai berita ini dibuat yang bersangkutan tidak memberi jawaban.

(Boni F Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami