Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut Sambut Baik Dukungan Ketua DPRD Sumut dalam Pelaksanaan Program L2T2 dan L2T3

Medan, bidikkasusnews.com - Direktur Air Limbah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Fauzan Nasution sangat menyambut baik dukungan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting baru baru ini tentang pelaksanaan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) di Kota Medan.

Demikian dikatakan Direktur Air Limbah PDAM Sumut Fauzan Nasution di ruang kerjanya, Selasa (21/7) siang.

"Dukungan ini merupakan dorongan yang sangat baik sekali bagi PDAM Tirtanadi Sumut untuk pelaksanaan L2T2 dan L2T3 ini,"ujar Fauzan Nasution.

Dikatakannya nantinya PDAM Tirtanadi Sumut akan fokus pada program L2T2 hal ini dikarenakan, lebih mudah pada pengolahan limbah domestik dibandingkan perpipaan karena lumpur tinja diangkut menggunakan truk tinja.

Menurutnya pelayanan ini yang meliputi penyedotan septik tank, pengangkutan lumpur tinja dengan menggunakan truk tinja, hingga proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), masyarakat akan diringankan dengan cara mencicil pada setiap bulannya bersamaan dengan rekening air minum jika menjadi pelanggan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) sambung Fauzan nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dikatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan (pengolahan) limbah domestik.

Lebih jauh dikatakannya kepada masyarakat diharapkan nantinya jika membangun rumah kiranya dapat membuat septik tank kedap sehingga airnya tidak menembus ke tanah, hal ini bertujuan agar septik tank tidak mencemari lingkungan dan dengan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) akan dilakukan penyedotan secara terjadwal.

Dilanjutkan Fauzan apabila septik tank sudah kedap maka lingkungan akan bersih dan menghasilkan kesehatan yang baik bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

Fauzan juga mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara no 3 Tahun 2018 pada pasal 7 ayat 1 bahwa PDAM Tirtanadi adalah untuk mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk mengembangkan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dan non perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Untuk itu katanya diharapkan dalam melaksanakan program pemerintah pembangunan yang berkelanjutan Tahun 2015 - 2030 pelayanan air bersih dan sanitasi dapat terlaksana dengan baik. (Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami