Karena Miliki Sabu, Seorang IRT Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi

Tebing Tinggi, Bidikkasusnews.com - Satuan Narkoba kepolisian Resort Tebing Tinggi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) karena memiliki 2 paket sabu di rumahnya.

Penangkapan itu di benarkan oleh Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan, SH ketika di hubungi melalui handphone nya, beliau mengatakan penangkapan IRT berinisial PUT alias Patma ( 28 ) warga jl. Imam Bonjol Lk. V Kel. Satria Tebing Tinggi sekitar Pkl. 15.00 Wib pada hari Selasa (07 Juli 2020 ).

Berdasarkan keterangan dari warga yang dapat di percaya, ada nya pengedaran Narkoba jenis sabu di Jl. Bukit Kencur Lk. IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan, lantas Team Katim 1 ( satu ) Narkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin AIPDA Edy Syahputra, langsung melakukan penyergapan ke TKP, dan pada saat itu juga tersangka inisial PUT lagi duduk bersama teman nya di kursi, ketika petugas menyuruh tersangka berdiri di temukan satu kotak rokok jenis kaleng bermerk Magnum di duduki tersangka.
Setelah di periksa kotak kaleng tersebut di dalam nya terdapat 2 bungkus barang bukti yang di duga sabu memakai plastik klip transparan dengan bruto 1, 41 gram, jarum suntik dan sekop masing masing satu buah beserta beberapa plastik klip transparan lainnya.

Setelah melakukan penyergapan dan mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti langsung di bawa SatRes Narkoba ke Polres Tebing Tinggi guna di amankan " ujar Kasat Narkoba.
( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami