224 Warga Binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli Mendapatkan Remisi HUT RI

Medan, bidikkasusnews.com - Sebanyak 224 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli memeroleh remisi umum 17 Agustus 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

Sekira pukul 13.30 WIB, pemberian remisi umum kepada narapidana tersebut diberikan secara simbolis dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan berlangsung di Aula Rutan Kelas I Labuhan Deli, Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly SH, yang dibacakan salah seorang pegawai Rutan Kelas I Labuhan Deli mengatakan, WBP merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena WBP sebenarnya hanya kehilangan kebebasan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).

“Melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP tetapi lebih dari itu,” ucap Yasonna Laoly.

Katanya, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh WBP selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Terpisah, Karutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang Amd IP SH MH melalui Ka Seksi Pelayanan Tahanan, Jimri AS Nababan Amd IP SH saat dikonfirmasi mengatakan, WBP yang diusulkan pada Juli 2020 lalu untuk memeroleh remisi umum 17 Agustus 2020 ada sebanyak 224 orang, namun SK Remisi yang turun sebanyak 220 orang.

“Total remisi yang turun sebanyak 220 orang dengan rincian remisi 1 bulan 125 orang, remisi 2 bulan 53 orang, remisi 3 bulan 33 orang, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang, remisi 5 bulan sebanyak 5 orang, remisi umum II ada 3 orang (menjalani subsider), dan ada 24 orang remisinya belum turun dikarenakan pindah UPT, remisi pemuka 4 orang serta remisi langsung bebas nihil,” sebut Jimri Nababan. (Sugito)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami