Akibat Memiliki Sabu, Wawong Warga Tebing Tinggi Di Ciduk Polres Tebing Tinggi

Tebingtinggi, Bidikkasusnews.com - Team Opsnal Satreskoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh IPDA GS. Manulang tangkap pengedar narkoba di Jl. Sei Kelembah Lk. VII Kel. Durian Kec. Bajenis Tebing Tinggi.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Res Narkoba AKP M Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat di Konfirmasi Wartawan ini membenarkan telah menangkap seorang pengedar Narkoba Erwandi Razali
Alias Wawong (35) Jln Sei Kelembah Lk VII Kel. Durian Kec Bajenis.Kota Tebing Tinggi di rumah nya bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 (satu) bh Hp merk Nokia, 1 (satu) bh alat hisap(bong) daribotol plastik, 1 (satu) Bh Mancis merk Tokai, 2 (dua) bh kaca Pireks, (satu) bh pipet plastik, 2 (dua) bks plastik transparan yang berisikan beberapa bks plastik kosong.

Kasubbag Humas AKP J Nainggolan juga menjelaskan Kronologis Penangkapan nya " tanggal 03 Agustus 2020 Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dapat info ada pengedaran sabu di alamat tersebut ".

" Setelah Mendapat info, Kanit 1 melaporkan kepada Kasat Narkoba, selanjutnya Tim Opsnal bergerak ke TKP, Pada saat petugas sampai dirumah pelaku, personil Satresnarkoba melihat tersangka dari kamar depan dan lari menuju dapur, namun berhasil tertangkap oleh Petugas ".

" Saat itu personil Saresnarkoba melihat tangan kanan tersangka sedang membuang satu bungkus plastik transparan, kemudian oleh petugas disuruh mengambil 1 bungkusan plastik tersebut, setelah bungkusan tersebit telah dipungut oleh tersangka, di buka ternyata didalam plastik tersebut ada 3 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu ".

" Tersangka diinterogasi, tersangka pun akui barang bukti (BB) berupa jenis sabu tersebut di beli dari temannya yang bernama Sudarman dengan harga Rp 400.000.- ".

" Tidak hanya barang sabu aja petugas juga melakukan pencarian barang bukti lainya, ternyata juga ditemukan plastik transparan kosong dan mancis dari rumah tersangka ".

Dengan barang bukti sabu dan benda yang di temukan lain nya, selanjutnya tersangka diamankan di Polres Tebing Tinggi guna diproses untuk di tindak lanjuti.

Kemudian Kasubbag Humas Menerangkan " Tersangka dapat dijerat melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika " Ujar Kasubbag AKP Josua Nainggolan Di tutup.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami