Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengaku menerima gaji dengan nominal lebih rendah dibandingkan besaran yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Senin, (20/7/2026)
Pegawai tersebut juga menyatakan tidak pernah memperoleh rincian pembayaran gaji meskipun telah beberapa kali memintanya kepada bendahara.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh bidikkasusnews.com, Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 800.1.2.5/751/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 10 Desember 2025, mencantumkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1.200.000 per bulan.
Namun, berdasarkan rekening koran milik salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial GH yang diperlihatkan kepada media ini, nominal gaji yang diterimanya tercatat sebagai berikut:
• 12 Februari 2026 (gaji Januari): Rp1.116.724.
• 17 Maret 2026 (gaji Februari): Rp1.116.724.
• 13 April 2026 (gaji Maret): Rp1.106.724.
• 12 Mei 2026 (gaji April): Rp1.106.724.
• 10 Juni 2026 (gaji Mei): Rp686.724.
• Per 16 Juli 2026, berdasarkan pengecekan saldo rekening, saldo tercatat sebesar Rp782.192.
Apabila dibandingkan dengan nominal yang tercantum dalam SK, terdapat selisih pada setiap pembayaran gaji yang diterima GH.
GH mengatakan dirinya telah meminta kepada bendahara agar diperlihatkan daftar pembayaran gaji untuk mengetahui rincian pembayaran serta penyebab adanya selisih nominal yang diterimanya. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"Sempat kuminta daftar gajinya, tapi gak dikasih. Baru kutanya kenapa gajiku segini, si L bilang itu perintah si H Kasubbag Kepegawaian," ujar GH kepada bidikkasusnews.com, Kamis (17/7/2026).
GH juga mengaku telah berupaya menemui Kasubbag Kepegawaian berinisial H guna meminta penjelasan terkait pembayaran gaji tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum berhasil bertemu.
"Tak pernah jumpa ku si H, Bang. Asal jumpa kayak mengelak di abang," katanya.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait, bidikkasusnews.com telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Bendahara berinisial L mengenai besaran gaji yang dibayarkan, dasar adanya selisih nominal, serta alasan daftar pembayaran gaji tidak diperlihatkan kepada GH.
Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasubbag Kepegawaian berinisial H terkait keterangan GH yang menyebut bahwa pembayaran tersebut merupakan perintah darinya.
Selain itu, media ini turut mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum tersampaikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bendahara L maupun Kasubbag Kepegawaian H belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
(Ricki Chaniago)


Komentar