Kabag Hukum Labura: Daftar Upah Terbuka, Namun Sebut Ada "Penyebab Internal SKPD"

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Polemik transparansi pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu Utara terus bergulir.

Persoalan ini bermula ketika GH, seorang PPPK Paruh Waktu di Dinas Perkim, mengaku menerima gaji lebih rendah dari nominal yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Untuk mengetahui penyebab selisih tersebut, GH mengaku telah meminta daftar upah atau rincian pembayaran gajinya kepada pihak yang berwenang. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Zahida Hafani Siregar, menyatakan bahwa daftar upah bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

"Informasi yang tidak dikecualikan dek," jawab Zahida saat dikonfirmasi bidikkasusnews.com.

Setelah menerima informasi bahwa pegawai yang bersangkutan mengaku tidak memperoleh akses terhadap daftar upah, Zahida menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada pihak terkait.

"Disampaikan nanti untuk diingatkan dinda agar memberitahu jika yang bersangkutan membutuhkan," tulisnya.

Sebagai tindak lanjut konfirmasi, media meminta penjelasan mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menjamin transparansi sistem pengupahan serta menanyakan apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat apabila benar terdapat pegawai yang tidak memperoleh akses terhadap informasi mengenai haknya.

Menanggapi hal itu, Zahida menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tetap berkomitmen menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi.

"Komitmen Pemkab jelas patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan soal keterbukaan informasi. Hanya saja jika ada kasus seperti ini, mungkin ada hal-hal penyebab di internal SKPD mengapa itu terjadi," ujarnya.

Atas penjelasan tersebut, media kembali meminta penjelasan mengenai maksud pernyataan 'penyebab di internal SKPD', termasuk apakah yang dimaksud berkaitan dengan kendala administrasi, miskomunikasi, atau faktor lain yang melatarbelakangi tidak diberikannya akses terhadap informasi yang oleh Kepala Bagian Hukum dinyatakan sebagai informasi yang tidak dikecualikan.

Media juga meminta penjelasan apakah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara akan melakukan evaluasi atau pemeriksaan melalui APIP/Inspektorat guna memastikan kepatuhan perangkat daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai keterbukaan informasi yang berkaitan dengan hak pegawai.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Hukum belum memberikan tanggapan lanjutan atas pertanyaan tersebut.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang terbuka kepada setiap pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, berdasarkan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah mempunyai fungsi memberikan telaah, pertimbangan, dan pendapat hukum kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Media bidikkasusnews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektorat, maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara apabila terdapat penjelasan tambahan atas persoalan ini.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami