Anggota DPRD Kab. Pasaman Tegaskan kepada ASN/PNS yang baru Dilantik untuk Pahami Tupoksi

Lubuk Sikaping, bidikkasusnews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memahami, mengetahui dan mengaplikasikan aturan kepegawaian begitu juga undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta mendalami Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Hal ini di ungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak saat melantik dan mengambil sumpah 23 orang pejabat Eselon III dalam lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman, Rabu (19/08) tepatnya di Aula BKPSDM lantai II.

"Pengangkatan dan pelantikan yang kita laksanakan hari ini telah melalui peroses yang panjang yaitu sidang Baperjakat dan meminta rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat," kata Mara Ondak.

Lebih lanjut Mara Ondak mengharapkan kepada seluruh ASN agar senantiasa bekerja sebagai pejabat yang dilandasi rasa keimanan, guna mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat.

Mereka pejabat yang dilantik dari eselon III diantaranya Rahadian Suryanta Pj Sekretaris Dinas Kesehatan, Yulinda Yudi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yossi Nasution Pj Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ratnawati Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Rahmat Gusveri Sekretaris Bappeda, Marta Yandra Sekretaris BKPSDM.

Tampak juga Budhi Wahyu Satria Pj Camat Tigo Nagari, Hafrizalzul Pj Kabag Persidangan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Pasaman, Risno Hendra Putra Pj. Kabid Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Nurhalimah Kabid Kesehatan pada Dinas Kesehatan, dr. Putri.

Ditempat yang berbeda Martias Anggota DPRD Kabupaten Pasaman mengatakan semua pejabat yang baru dilantik agar bisa memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN, apa lagi menjelang pilkada dan pilgub sebentar lagi, agar dapat membuktikan dan menunjukan kenetralitasan sebagai ASN/PNS katanya.
"hal ini bukan saja untuk yang baru di lantik saja bahkan untuk semua nya yang ada di Kabuoaten Pasaman, sebap kita harus tahu dan sadar sebagai pelayan masyarakat, maka rajin-rajinlah membaca seperti UU ASN No 5 tahun 2014 dan PP No 42 tahun 2004 di sana jelas tertuang bahwa ada larangan untuk ASN/PNS yang mana PNS di larang pendekatan terhadap parpol rencana maju sebagai calon Kepala/wakil Kepala daerah, dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah, dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal salon dan calon kepala/wakil kepala daerah, dilarang mengunggah, menanggapi, seperti like, komentar dan sejenisnya, dilarang juga berpose atau foto bareng dengan bakal calon kepala/wakil kepala daerah, dilarang menghadiri sebagai pembicara atau sebagai nara sumber pada kegiatan pertemuan parpol", ungkap Martias.

Anggota DPRD Kab. Pasaman dari Fraksi gerindra ini juga menegaskan bahwa beliau telah banyak melihat postingan di aplikasi Facebook oleh oknum-oknum ASN/PNS yang banyak di duga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sepanjang jelang pilkada saat ini katanya.

"sekali lagi saya ingatkan kepada ASN/PNS khusus di kabupaten Pasaman ini melalui media massa ini, agar merobah dan sikap yang jelas-jelas memiliki sanksi ringan secara administrasi dan sanksi berat bisa saja di berhentikan, ingatlah saudara-saudara yang ASN/PNS jabatan yang saudara-saudara miliki itu tidak semudah mendapatkan sebagai jabatan kepala/wakil kepala dearah, jabatan sebagai abdi negara itu dalam waktu yang panjang," tambah Martias tegas. (Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami