Kades Kota Garo, Resmi Ditahan Polres Kampar

Bangkinang, bidikkasusnews.com – Kepala Desa Kota Garo H. Ilyas Sayang akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar Selasa malam (24/8/20) atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Menurut Kuasa Hukum Koperasi Petani sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Hari Suwandi, SH, bahwa Ilyas Sayang sebelumnya juga pernah dihukum narapidana atas dugaan uang bagi hasil kebun kelapa Sawit Pola KKPA ( Kopni- SL ) dengan putusan pengadilan Negri Bangkinang No 126/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016. Selasa (25/08/2020).

Demikian disampaikan Suwandi, SH, Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Selasa (25/8/20).

“Ini sebenarnya kasus lama dan berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, oleh Pemda Kampar, terakhir oleh Polres Kampar agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik akan tetapi belum menghasilkan kesepakatan damai yang bisa dieksekusi,” ujar Suwandi, SH, Kuasa Hukum Kopni-SL, Selasa (25/8/20).

Dijelaskan Suwandi, kasus tersebut berawal pada tahun 2005 yang lalu dimana H. Ilyas Sayang menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 Ha.

“Pada saat itu, Haji Ilyas Sayang bukan saja sebagai Kades Kota Garo, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak,” terang Suwandi.

Ditambahkan Suwandi, dari 122 SKT tersebut identitas pemilik lahan yang tercantum dalam SKT tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan data kependudukan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, isi surat yang menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengusahakan/ menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 juga tidak benar.

“Dari fakta-fakta yang ada dan bukti-bukti yang kita ajukan, kami menilai bahwa kasus ini sangat beralasan hukum untuk dituntaskan hingga persidangan dan kami berterimakasih kepada pihak Polres Kampar yang telah melakukan penyidikan dengan sangat profesional,” tandas Suwandi.

Terkait persoalan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri membenar bahwa H. Ilyas Sayang sudah ditahan atas dugaaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. (Umar)

Artikel Terkait

Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami