Kepala Kantor Wilyah Kemenag Provinsi Sumbar Minta ASN Buktikan independen dan Netralitasnya

Padang,Bidikkasusnews.com - Pegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis seperti pemilu memang 9 Desember sangat sudah dekat, hal ini di ungkapkan oleh H. Hendri Kepala kantor kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat kepada bikaas kamis (1/8) pagi tadi.

Hendri mengatakan bahwa ASN yang berada di wilayah kemenag diseluruh sumbar tidak ada yang di perbolehkan untuk ikut serta dalam politik praktis, kita harus tahu dan wajub mematuhi serta membaca UU ASN no 5 tahun 2014 dan PP no 42 tahun 2004, di sana sangat jelas dan nyata di bunyikan bahwa bagi ASN agar ketentuan ini tak dilanggar, kantanya.

"jadi jelang pemilu seperti ini para ASN harus paham memalaui media ini untuk diberitahu tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga netralitasnya," ujar Hendri.

Beliau menguraikan bahwa ASN dilarang untuk kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar, dan sebagainya).

dilarang bagi ASN menghadiri deklarasi calon kepala daerah dan Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, imbuhnya lagi.

Tidak sampai disitu Hendri juga menambahkan bahwa ASN kementerian Agama dimanapun saja berada di sumatera barat ini dilarang dan tidak boleh Ikut kampanye dengan atribut PNS, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik (parpol), menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon), tukuknya lagi.
Uraian demi uraian terus di jabarkan oleh Hendri bahwa katanya ada juga dilarang mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang), memberikan dukungan ke calon dari partai/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN), pungkas beliau.

Hendri juga menyampaikan bahwa tidak di benarkan ASN untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan ASN yang lain untuk ikut kampanye serta melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, bahkan yang sangat menjolok sekali yaitu tidak di benarkan menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol, sambung Hendri.

"Terkadang menjadi suatu kebanggaan bagi kita untuk berfoto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan inilah yang sering menjadikan kita korban dari kekurang tahuan kita dengan aturan dan peraturan yang ada" jelas H. Hendri.

Beliau juga menegaskan bagi sesiapa ASN kemenag yang kedapatan untuk itu maka kami akan beri sanksi kata Hendri sekaligus menutup pembicaraannya.
(Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami