Oknum Wartawan AJF Dilaporkan Polisi

RUPAT, bidikkasusnews.com - Akibat dituding Melakukan Pemberitaan Tidak Berimbang Tanpa Komfirmasi atau Hoaxs, berbuntut panjang, Salah Satu Oknum Wartawan Inisial AJF, media online, kangkangi UU Pers No 40 Tahun, 1999 di nilai Melanggar Kode etik jurnalis.

Sehingga Wartawan Forum Wartawan Rupat Sunardi, Geram dan melaporkan oknum wartawan inisial AJF, ke Polsek Rupat, Jumat (7/08-2020) siang tadi.

Laporan itu sesuai dengan Adapun, laporan itu terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang ITE dengan terlapor AJF yang juga Oknum Wartawan.

Ketua Forum Wartawan Rupat Sunardi menuturkan, sebenarnya ia tidak ingin melaporkan hal tersebut, karena hanya membuang-buang waktu saja. Namun, ini sudah menyangkut hargai diri dan nama baik keluarganya, sehingga melaporkan oknum wartawan dimaksud ke pihak kepolisian setempat.

Wakil Ketua Forum Wartawan Rupat juga berkomentar "Saya heran, hanya gara-gara persoalan Sepele pertengkaran Anak muda, mencatut Nama Wartawan dan LSM, yang sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan di depan polisi dan para tokoh serta pejabat desa toh ditulis juga dalam pemberitaan  Tampa konfirmasi semua pihak,dah bahkan dilarang polisi pun jangan dinaikkan karena udah damai  toh ditulis juga oleh oknum wartawan Alan jeri fanus tersebut di salah satu media online, Ini terlihat ketidak profesionalan oknum wartawan tersebut sebagai jurnalis,”ujarnya.

Atas pemberitaan itu, sambungya, kita laporkan ke polisi, karena telah menyebar berita hoax dan juga mencemarkan nama baik dan keluarga dan pemberitaan itu tidak dilakukannya konfirmasi atau memberikan hak jawab kepadanya.

Ia juga mengharapkan, kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sekjend Forum Wartawan Rupat M. Aritonang, Semoga menjadi pelajaran bagi rekan-rekan pers yang menjalankan tugas sebagai wartawan harus sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor : 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ),” ujarnya lagi.

Salah satu tokoh masyarakat juga angkat bicara terkait hal itu," seharusnya perkataan telah berdamai itu berarti telah berbaikan,tapi mengapa lagi harus ada pemberitaan,kalau pun protes yang berdamai kan harus terang terangan didepan semua saksi,dan kalau disuruh tulispun dengan salah satu korban harus konfirmasi dengan dua pihak dong jangan satu pihak apa lagi penulis juga ikut menyaksikan jalan perdamaian apa emangnya penulis nggak tau etika jurnalis atau memang sengaja membesarkan masalah,apa lagi melibatkan pemerintah" Pungkasnya lagi. (Jonggi Tambatua Siahaan)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami