PEMKAB PASAMAN SIKAPI TENTANG CUTI PNS PENGGANTI CUTI BERSAMA LEBARAN TAHUN 2020

Lubuk Sikaping, Bidikkasusnews.com - Pemerintah memutuskan untuk mengganti cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Desember mendatang. Terbukti hal ini tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Seperti diketahui cuti bersama lebaran lalu ditiadakan karena adanya pandemi covid-19.

“Tanggal 24 Desember 2020sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi kutipan kesatu keppres tersebut, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Sementara cuti bersama lainnya antara lain tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Kemudian pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Seterusnya tepatnya pada tanggal 24 Desember 2O2O sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Di dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Sementara bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ditempat yang berbeda Maraondak Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman ketika di konfirmasi beliau belum dapat di hubungi, Untuk melengkapi berita ini bikas mencoba menghubungi Bupati Kabupaten Pasaman melalalui Ali Yusri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman ketika di konfirmasi oleh bikas, beliau membanarkan hal demikian itu.

"menyoal tentang kepres no 17 tahun 2020 tersebut sudah di sikapi oleh Pemkab Pasaman, yang dituangkan dalam SE No 800/814/PKPKA-BKPSDM/2020 tentang perubahan ketiga hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang lalu" Kata Ali yusri.
(Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami