SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi Gagal kan Transaksi Narkoba Di Jalan Lintas Sumatera

Tebing tinggi,BidikKasusNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil gagal kan transaksi Narkoba jenis sabu di jl. Lintas Sumatera Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Pelaku transaksi tersebut bernama Muhammad Muklis, als Ulis, (35) warga Jln. Panglima Denai gg Ambai, kel. Amplas, Kec. Medan amplas Kota Medan dan Syahrul als Sarul (28) warga Dsn IV, Desa Tanjung Muda, Kec. Air Putih, Kab. Batubara.

Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan saat di konfirmasi wartawan ini, membenar kan ada nya penangkapan pelaku transaksi Narkoba yang di lakukan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi sekitar Pukul 16.30 Wib. (30/07/2020).

Kemudian Kasubbag menjelaskan Kronologi penangkapan " Satres Narkoba telah mendapatkan informasi dari orang yang di percaya bahwa ada orang yang di duga melakukan transaksi narkotika di sekitaran dekat SPBU Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu bara "

" Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang yang dapat di percaya, 2 orang personil beserta anggota Satres Narkoba lain nya dari satuan reserse melakukan penyamaran guna mengintai kebenaran informasi dari orang yang dapat di percaya tersebut sekitar Pkl. 15.05 Wib " ujar kasubbag.

" Di saat melakukan pengintaian personil Satres Narkoba melihat ada nya 2 orang laki laki berdiri di dekat SPBU (TKP) yang salah satu pelaku memberikan sebuah benda berbentuk seperti botol, karena merasa curiga lantas Personil Satres Narkoba yang sudah berada di TKP dari tadi langsung mendatangi dan mendekati ke 2 pelaku tersebut " jelas kasubbag.

" Kepada 2 orang tersebut personil satres narkoba mengintrogasi dan memeriksa, serta mengambil tabung kanebo berwarna kuning dari salah seorang pelaku guna untuk di periksa, ternyata setelah di periksa, di dalam tabung kanebo tersebut isi nya 1 bungkus plastik klip kristal yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu".

" Setelah di periksa di ketahui benda yang berbentuk kristal tersebut adalah benda narkotika berjenis sabu dengan berat 100,62 gram dan berat bersih 99,28 gram".

" Dan pengakuan dari salah seorang pelaku barang bukti tersebut di dapat nya dari M. Muklis yang bekerja sebagai Pekong Warga Simp Gambus Batu Bara" Tandas Kasubbag.

" Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan dari pelaku, Personil Satres Narkoba pun langsung menangkap ke 2 pelaku tersebut bersama barang bukti guna di amankan dan di lakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tebing Tinggi" kata Kasubag.

Kemudian AKP Josua Nainggolan Menjelaskan " Pelaku bisa di kenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara " terang Kasubbag sekali lagi sambil di tutup.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami