Tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera Melakukan Penyelidikan, Pengumpulan Fakta Lapangan Dari Beberapa Lokasi Di Kab. Samosir

Samosir, bidikkasusnews.com - Atas Laporan yang dibuat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) DPC Kabupaten Samosir.

Panal Limbong, SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang atas nama lembaga yang di pimpinnya sudah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam hal perusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah di kabupaten samosir.

Berbagai dugaan tindakan melawan hukum dalam hal ini perusakan lingkungan yang di laporkan  LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia diantaranya :

- Industri Penambangan Batu, Pasir (Stone Crasser = Pemecah Batu) yang berada di Desa Silima Lombu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.
Diketahui perusahaan yang melaksanakan penambangan di sana adalah CV. Pembangunan Nada Jaya yang dimiliki oleh JS yang merupakan keluarga dari bupati samosir.
Dilaporkan karena diduga melanggar aturan izin galian C terhadap dampak lingkungan.
- TPA (Tempat Pembangan Akhir) di lokasi hutan lindung yang berada di kecamatan Ronggur Nihuta.
TPA yang tidak memiliki izin yang akhirnya di tutup namun dampak kerusakan lingkungan (hutan) yang ditimbulkannya harus di pertanggung jawabkan.

- Pembangunan Toilet Internasional di lokasi kawasan Hutan Tele, yang mana disana sebelumnya adalah Kantor UPTD Kehutanan, dimana izinnya pembangunannya belum ada dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

- Pembuatan Lokasi Wisata Joging Track yang berada di lokasi Hutan Pinus Tele, yang pembangunannya tidak memiliki izin. Dari informasi yang dapat dihimpun bahwa di lokasi tersebut oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara sudah ada izin yang di berikan kepada PLN (Perusahaan Listerik Negara) untuk membangun Tower Sutet, dan tower tersebut saat ini sudah berdiri disana.
Dugaan pelanggarannya : membuat bangunan dilokasi tersebut dengan tidak memiliki izin, begitu juga menjadikannya lokasi wisata dan dapat dipastikan bahwa area tersebut adalah area berbahaya.

Khusus untuk dugaan pelanggaran hukum di wilayah hutan Tele, pihak Gakkum menyatakan bahwa pemerintah daerah semistinya tidak harus melakukan hal hal seperti yang ada saat ini.
Pemerintah Daerah semestinya harus taat pada aturan yang ada, jika tidak maka masyarakat akan dengan sendirinya meniru apa yang di lakukan oleh pemerintah.

Dikatakan bahwa tim Gakkum sudah melihat langsung adanya bangunan rumah permanen di kawasan register 579 dibawah Tele, kami minta agar segera di tindak.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler terhadap Kepala Balai Gakkum Sumatera bapak Edo Hutapea di ketahui bahwa kehadiran Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama rombongan di Somosir adalah dalam hal mengumpulkan bukti buti dan fakta lapangan atas laporan yang disampaikan ke kantor Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Saat awak media bidikkasusnews.com yang ikut dalam rombongan tim Gakkum LHK tiba di lokasi penambangan batu di desa Silima Lombu kecamatan Onan Runggu, sempat mendapat larangan untuk masuk kelokasi oleh security dengan alasan harus membawa Surat Tugas Khusus dalam liputan tersebut, maka beberapa awak media yang tidak ingin di halang halangi melaksanakan liputan berbalik meminta dasar hukum yang dipakai untuk menghalangi wartawan dalam melaksanakan liputan.
Akhirnya para insan pers yang hadir dilokasi melanjutkan tugas liputannya.

Dari informasi dilapangan bahwa rombongan terdiri atas delapan orang yang terdiri atas : Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Edo Hutapea, Kepala Gakkum Sumatera Utara-Aceh bapak Haluanto Ginting dan dua orang pagawai Bidkhum LHK Sumut serta beberapa pegawai (PNS) di lingkungan LHK Sumatera Utara. (Berman Situmorang)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami