Bongkar Rumah Saat Pemilik nya Pulang Kampung, 2 Pemuda Di Simpan Di Sel Polres Tebing Tinggi

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Satuan Reseserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tebing Tinggi telah menangkap 2 Pemuda pelaku pencurian di rumah salah seorang Warga yang bernama Tanuri warga Jl. Lengkuas , link 2, kel. Bandar sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, pada tanggal 17 september 2020, Pukul 04.00 Wib.

Dalam siaran pers nya (18/09), Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan " Benar telah di tangkap nya 2 Pemuda Pelaku Pencurian di rumah " Tanuri " yang pada saat itu Pemilik rumah sedang Pulang Kampung Ke jakarta ".

Di tambahkan " 2 (Dua) pelaku pencurian di rumah Tanuri bernama, Muhammad Nur alias Dedek, (34) Warga jl. Lengkuas, kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis kota tebing tinggi dan Said Ismail Alatas (38) Warga jl. K.F Tandean Lkm II, Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, dengan barang bukti yang masih ada sama pelaku Kipas angin, panci, 2 buah speker " Ujar Kasubbag AKP Nainggolan.

" Di jelaskan Kasat melalui Kasubbag " pada tanggal 25 Juli 2020 sekira Pukul 06.00 Wib, rumah Tanuri dalam keadaan kosong, karena beliau bersama keluarga nya lagi di jakarta, Pulang kampung. " Jelasnya.

" Kemudian Pada tanggal 26 Agustus 2020 sekira Pukul 06.00 Wib, Tanuri bersama keluarga nya, kembali pulang kerumah nya, begitu tiba di rumah nya dan masuk kedalam, Tanuri melihat ruang tamu dan dapur nya sudah berantakan, barang barang seperti Dandang, Panci, Kuali, TV 29 Inci, Speaker, Kipas Angin, AC Portable, belender, tabung gas, Magic com dan Boneka besar milik anak nya, sudah tidak ada lagi di tempat nya " Pungkasnya.

" Setelah melihat dan mendapatkan semua milik barang nya sudah tidak ada, kemudian Tanuri bersama seorang saksi bernama James Saragih (43) datang ke Polres Tebing Tinggi guna membuat laporan " jelas kasubbag sekali lagi.

" Mendapatkan laporan dari Tanuri dan keterangan dari saksi, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Kanit Resum IPTU E. Tarigan beserta beberapa personil nya melakukan penyelidikan, dan penyelidikan pun berhasil, dan di ketahui Pelaku berjumlah 2 orang " Tandasnya.

" Di ketahui identitas pelaku, kemudian satuan Reserse Polres Tebing Tinggi mencari dan memburu pelaku, pada pukul 04. 00 Wib tepat nya pada tanggal 17 september 2020, ke dua pelaku pun berhasil di tangkap di tempat bersama, dan pelaku kini sudah di amankan beserta beberapa barang bukti, guna untuk di periksa lebih lanjut " Ujar Kasubbag.

Dengan kejadian tersebut Tanuri selaku korban mengalami kerugian berkisar 10.000. 000 ( sepuluh juta Rupiah ) dan kedua pelaku tersebut bisa di kenakan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan " Tutup Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami