FKMP Menggugat Dugaan KKN Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Tebingtinggi, APH Di Minta Ungkap Sindikat Pelaku Korupsi

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda (FKMP) Kota Tebing Tinggi, dalam press Rilis nya kepada Wartawan Media Bidik Kasus ini menegaskan pernyataan sikap mereka atas nama kemanusiaan, keadilan, kepastian dan penegakan hukum meminta ketegasan dan kesigapan aparatur penegak hukum (APH) untuk segera bertindak menyelidiki.

Mengungkap dan menangkap kelompok yang patut diduga sebagai kelompok jaringan kartel mafia proyek APBD, APBD-P dan APBN Kota Tebing Tinggi yang diduga di bekingi oleh oknum pejabat teras dilingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Tebing Tinggi serta melibatkan oknum-okum aparatur sipil negara (ASN), akibat eksistensi dari jaringan kartel mafia proyek ini yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), telah menimbulkan perpecahan, keresahan, ketimpangan dan ancaman degradasi moral, ekonomi, sosial dan budaya khususnya di kalangan pengusaha konstruksi yang mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Pemko Tebing Tinggi dan umumnya masyarakat kota Tebingtinggi, sebut Fahrul Ridho Sekjen FKMP melalui WhatsApp Rilis nya kepada awak media ini (28/09).

" Preseden buruk proses tender pengadaan barang dan jasa di kota Tebing Tinggi saat ini semakin vulgar di pertontonkan oleh yang di duga kelompok jaringan kartel mafia proyek APBD, APBD-P dan APBN Pemko Tebing Tinggi, dari pengamatan FKMP kelompok kartel mafia proyek ini kinerjanya telah terstruktur, sistemastis dan masif karena di duga dibekingi oleh oknum pejabat teras Pemko Tebing Tinggi dan juga melibatkan oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berkuasa pada organisasi perangkat daerah (OPD) yakni pengguna anggaran (PA) yang juga menjabat sebagai kepala dinas (Kadis), kuasa pengguna anggaran (KPA) menjabat sebagai kepala bidang (Kabid), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menjabat sebagai kepala seksi (Kasi), kepala bagian (Kabag) dan staff unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP/UKPBJ), kelompok kerja (POKJA) UKPBJ, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) dan seorang cukong swasta sebagai pihak penyedia perusahaan (PT/CV) yang akan digunakan sebagai perusahaan pemenang tender atau pengantin ".

Peserta arisan proyek ini di duga dominan diikuti oleh oknum yang memiliki kekuasaan dilingkungan legislatif dan eksekutif dikota Tebingtinggi selain itu ada juga dari pihak pengusaha konstruksi swasta yang dipasang sebagai kaki tangan mereka, Sambung Fahrul Ridho.

" Dari observasi dan catatan yang dikumpulkan FKMP dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) bidang PSDA dan dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdik) Kota Tebingtinggi modus operandi kelompok jaringan kartel mafia proyek yang di duga di kelola oleh oknum pejabat teras Pemko Tebing Tinggi ini dilakukan dengan cara menjanjikan kepada peserta arisan tender proyek untuk mendapatkan paket pekerjaan proyek pada OPD yang telah ditentukan dengan cara menyetorkan sejumlah uang tunai sebagai fee proyek yakni sebesar tiga puluh persen dari harga perkiraan sementara (HPS) pada tiap-tiap paket proyek yang ada di OPD yang telah ditentukan, uang hasil gratifikasi tersebut diduga diterima oleh oknum ASN pada OPD yang dimaksud yakni PA atau KPA sebagai kaki tangan dari oknum pejabat teras tersebut ".

" Sebelum paket proyek di maksud di tenderkan pada bagian unit pengadaan barang dan jasa (ULP/UKPBJ) Pemko Tebing Tinggi dan sebagai servis bagi peserta tender yang sudah menyetorkan uang maka kelompok jaringan kartel mafia tender ini akan langsung bekerja dan menyiapkan segala perlengkapan dan kebutuhan yang diminta sebagai syarat proses tender pengadaan barang dan jasa satu paket komplit dari menyiapkan perusahaan (CV/PT) hingga mempersiapkan dokumen penawarannya yang lazimnya hanya menawar satu persen saja dari harga HPS paket proyek yang telah disepakati ".

" semua proses permufakatan jahat untuk memenangkan peserta arisan tender proyek ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum ASN panitia tender (PA, KPA, PPTK, ULP UKPBJ, POKJA UKPBJ, PPBJ) dan dibantu oleh seorang cukong penyedia CV/PT " Tulis Fahrul Ridho.

" Kelompok jaringan kartel mafia proyek ini bekerja secara terstruktur, sistematis dan masif dan diduga uang hasil gratifikasi dari peserta arisan tender mengalir kesejumlah pihak yang ikut terlibat dalam proses kongkalikong/permufakatan jahat pengadaan barang dan jasa ini ".

" Oleh karenanya perusahaan pemenang/pihak pemenang peserta arisan tender proyek ini sudah dapat diketahui sebelum proses tender berlangsung dan tender yang dilaksanakan oleh ULP dan POKJA UKPBJ pada situs resmi LKPP kota Tebin Tinggi patut diduga hanya formalitas belaka untuk memenuhi persyaratan tender serta penuh dengan rekayasa dan diskrimanatif ".

" KMP meminta keseriusan APH menindaklanjuti pengaduaan dan laporan dari masyarakat ini sebab sesuai undang-undang di negara ini penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti dan penahanan dalam proses penegakan hukum itu hanya dapat dilakukan oleh APH dan masyarakat hanya sebagai sosial kontrol, tentang bagaimana cara mengumpulkan barang bukti dan lain sebagainya itu sudah menjadi tugas, tanggungjawab dan wewenang APH, dengan kepastian hukum dan penegakan hukum akan dapat mencegah dan mengembalikan kerugian keuangan negara dan dapat menstabilkan serta menentramkan kepentingan umum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif.

" Masyarakat yang diwakili oleh FKMP menyatakan sikap tegas mendesak APH untuk segera menyelidiki dan menangkap para pelaku kelompok jaringan mafia proyek yang telah meresahkan ini, karena bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. ".

Dan FKMP juga menaruh harapan yang besar kepada pihak APH untuk dapat bekerja maksimal dan pro kepada kepentingan umum juga memberikan apresiasi kepada APH dalam hal ini Korps Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi yang sudah membuktikan kinerjanya mengungkap dan menjadikan tersangka kadis pendidikan kota Tebingtinggi beserta dua orang staffnya (PS, MP dan EE) dalam kasus pengadaan buku fiktif yang berasal dari dana DAU TA 2020 dengan kerugian negara sebesar dua milyar empat ratus juta rupiah dan telah dikembalikan secara dicicil oleh para tersangka sebesar satu milyar enam ratus juta rupiah pekan lalu (red) untuk itu kami FKMP mewakili masyarakat kota Tebingtinggi akan terus berjuang bersama APH dan Pengacara/Advokat memantau dan mengawasi jalannya proses pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi serta kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan dan pro pada kepentingan rakyat ", tulis Fahrul Ridho.

Lanjut mereka dalam pres rilis nya, " Praktisi hukum Radinal Hutagalung SH berpendapat bahwa masyarakat yang diwakili oleh kelompok Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda (FKMP) kota Tebingtinggi berhak menggugat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan barang dan jasa Pemko Tebingtinggi melalui pengacara ataupun penasehat hukum untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan, sebagai usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental/dasar mereka dalam pemberantasan KKN. Dalam hal ini Radinal Hutagalung SH mengapresiasi dan mendukung kesadaran masyarakat yang diwakili oleh kelompok FKMP untuk memberantas dan mengungkap serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang terjadi di kota Tebing Tinggi " Tutupnya.
(SOFIAN)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami