Pelaku Pencurian Rumah Berhasil Di bekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Seorang pria berinisial Rahmanto alias Rahmad (37), warga Jalan Aman Lk. IV Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yang melakukan pencurian di rumah Tinting, bersama temannya akhirnya ketangkap oleh tim gabungan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Kisaran,pada sabtu sore (19/09).

Tin Tin (47) Warga Jl. Sisingamangaraja, perumahan Citra Harapan Kota Tebing Tinggi, mengetahui rumah nya di masuki pelaku pencurian sekira pukul 05.30 Wib, pada saat bangun tidur, di lihat nya 3 unit hp dan kalung emas serta cincin emas sudah tidak ada di tempat nya, kemudian di lihat nya pintu belakang rumah nya sudah terbuka, atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekira Rp. 20 Juta.

Saat di konfimasi media ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan kejadian tersebut dan berhasil menangkap salah seorang Pelaku di kisaran (21/09/2020).

Di jelaskan " mula kejadian pada tanggal (19/09) sekira pukul 05.45 Wib, ketika acai ( saksi ) membangunkan Korban, dan menyebutkan hp milik nya tidak ada, kemudian korban menjawab tadi malam di cas di lemari bawah ".

Pada saat itu juga saksi tersebut, melihat ke lantai bawah dan di ikuti oleh korban, sampai lantai bawah, korban dan saksi melihat pintu dapur nya sudah terbuka, dan dilihat mereka dompet yang berisikan kalung dan dan cincin emas di atas meja, sudah tidak ada.

Dengan kejadian tersebut, korban dan saksi melaporkan ke Polres Tebing Tinggi, bersama satu orang saksi lagi yang bernama M. Nazli.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan olah TKP dengan penyelidikan, Sabtu (19/09) sekira pukul 14.00 Wib, Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Kisaran berhasil menangkap seorang pelaku pencurian bersama barang bukti nya berupa 3 Unit Handphone, yang sudah di ambil pelaku dari rumah korban.

" Ketika tertangkap, tersangka mengakui jika pembongkaran rumah tersebut dilakukan bersama dua orang temannya yang sampai hari ini masih buron dan belum tertangkap," pungkasnya.

Dengan perbuatan tersangka, pelaku bisa dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana.
(Hari Indra Jaya S, SE,)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami