Pemilik Sabu Wanita (40th) Ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang

Labusel, Bidikkasusnews.com - TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap seorang wanita (40 th) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilkum Polsekta Kota Pinang. 
     
Tersangka adalah SITI RONIAH NASUTION, perempuan, sekira (40th) pekerjaan pedagang, warga Lingkungan Kampung Bedagai Kel. Kota Pinang Kec. Kota Pinang Kab. Labusel
     
Tersangka berhasil ditangkap di Sebuah rumah kosong di lingkungan kampung makmur Kel. Kota Pinang Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan
Pada hari Jumat ( 25/9/20) sekira pukul 23.00 Wib. 

Turut diamankan BB
a) 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu
b) 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu-sabu
c) 1 buah bong
d) 1 buah mancis warna merah yg ada jarumnya
     
Hasil keterangan press realis Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Kronologisnya, Pada hari Jumat tgl 25 September 2020 sekira pukul 23.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah kosong di lingkungan kampung makmur Kel. Kota Pinang Kec. Kota Pinang yang sering menjadi tempat transaksi dan pesta sabu-sabu, TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penggerebekan dan melihat beberapa orang langsung lari namun tim berhasil menangkap salah seorang diantaranya. Ditemukan barang bukti berupa bungkusan berisi sabu-sabu, bong dan perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. 

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tersangka bernama SITI RONIAH NASUTION, warga Kel. Kota Pinang
b) Tersangka memperoleh sabu-sabu tsb dengan cara membeli dari IRFAN (pengedar) sebanyak Rp. 250 ribu rupiah.
c) Bahwa tersangka membeli sabu-sabu tsb di rumah IRFAN di belakang lapas kota pinang.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke rumah IRFAN untuk menangkap dan mencari barang bukti sabu-sabu lain namun diduga sudah bocor, IRFAN tidak ditemukan. (Eko s.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami