Reskrim Polsek Padang Hulu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Betor

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Unit Reskrim Polsek Padang Hulu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian becak bermotor pengangkut barang Jenis GL Pro GL 160 D nopol BK 2035 NAE Warna Merah dengan noka : MH1KC12188K123891 dan nosin : KC12E-1123621, di Jalan umum kampung Pon pada tanggal 25 Agustus 2020 yang lalu.

Di konfirmasi media ini ( 01/09 ), IPTU Beringin Jaya Selaku Kapolsek Padang Hulu melalui Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan membenarkan ada nya penangkapan terhadap Pelaku pencurian becak bermotor pada tanggal tersebut.

" Benar ! Pelaku pencurian Betor sudah di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Padang Hulu, dan saat ini juga sudah di lakukan penahanan dan proses lanjut " Ujar Kasubbag.

Selanjut nya " nama tersangka yang melakukan pencurian Betor Adi Alias Aseng (33) Warga Dusun I Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai sedangkan Ismed (65) Warga Kel. Lubuk Raya Link 1, Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, yang Menjadi korban nya adalah pemilik Betor sekaligus yang menjadi saksi nya " lanjut AKP Nainggolan.

Di jelaskan " Sabtu (15/08) sekira pukul 18.00 Wib, saksi/korban memarkirkan Betor nya untuk di simpan di gudang milik nya sendiri, di Jl. SM. Raja Kel. Bandar Sono Tebing Tinggi".

" Kemudian di hari Rabu pagi sekira Pukul. 08.00 Wib (19/08) Korban/saksi berencana hendak mengambil Betor yang di simpan nya di dalam gudang milik nya tersebut, namun ketika di dalam gudang milik nya, Betor nya tersebut sudah dilihat nya sudah tidak ada/Hilang, selama 3 hari Korban mencari Betor nya nya yang hilang tersebut, namun pencarian nya tidak berhasil ketemu " Terang Kapolsek Melalui Kasubbag.

" Karena pencariannya tidak membuahkan hasil, kemudian Korban melapor ke Polsek Padang Hulu (24), setelah menerima pelaporan Unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Fernando F. Sitepu, SH, bersama anggotanya Aipda Arifin A. Daulay, SH, Aipda Tony Wibowo, SH, Bripka Kadri dan Bripka Yandri Putra, melakukan penyelidikan ke TKP atas kehilangan Betor milik korban tersebut " Pungkas AKP J. Nainggolan.

" Setelah melakukan penyelidikan, kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku pencurian yang saat ini menjadi tersangka pada dini hari (25/08) di jalan umum kampung pon, yang pada saat itu pelaku yang di duga melakukan pencurian sedang berdiri diri di pinggir jalan " Tandasnya.

" Kemudian Pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Padang Hulu guna di amankan dan di proses lebih lanjut, dan Pelaku dapat di kenakan Pasal 362 dari KUHP tentang Tindak Pindana Pencurian " Tutup Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami