TEKAB unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan 

Labusel, Bidikkasusnews.com - Pria berinisial NH (20th) pengangguran warga Gang Buntu, Karang Sari, Desa Sisumut, Kec.Kota Pinang, Kab.Labusel.berhasil ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang terjadi pada Minggu (4/9/20) sekira pukul 06:00 WIB.di Gang Buntu Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kec.Kota Pinang, Kab.Labusel (rumah korban)

Penangkapan itu berdasarkan: LP / 23 / Res.1.8 / II / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 04 Pebruari 2020, pelapor an. SRI BULAN PANJAITAN

Tersangka HN diamankan beserta BB berupa: 1 (satu) buah gelang emas, Hasil Keterangan Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Kronologisnya:

Pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2020 sekira pkl 06.00 Wib telah terjadi pencurian uang sebesar Rp. 2.000.000, 4 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 gelang emas milik korban SRI BULAN PANJAITAN.

Korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping dalam keadaan rusak dan terbuka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- kemudian membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang.

Dari hasil cek TKP, introgasi saksi-saksi dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah NASIB HARAHAP.

Selanjutnya pada hari Selasa tgl 22 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib, TEKAB unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tersangka di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kec. Kota Pinang.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian tsb seorang diri, masuk ke dalam rumah dgn cara mencongkel jerjak besi jendela rumah korban dgn menggunakan linggis kemudian masuk ke dalam rumah tsb yang sedang kosong penghuni kemudian mencuri barang-barang korban. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami