BELAWAN, bidikkasusnews.com – Kebijakan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I Belawan yang membuka akses penyandaran kapal kargo di dermaga pangkalan militer kini mendapatkan apresiasi luas dari kalangan pengusaha, pelaku bongkar muat, dan masyarakat sekitar. Langkah ini dinilai tidak hanya memberikan solusi praktis, tetapi juga membawa dampak positif bagi perekonomian daerah, dengan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi media melalui WhatsApp H. Mhd. Yudha Nugraha, ST., MM (Direktur PBM. PT. Sukses Aulia Niaga) yang sedang berada di Mekkah mengatakan bahwa alasan mendasar menjadi latar belakang apresiasi tersebut diantaranya :
1. MENANGANI KOMODITAS STRATEGIS NASIONAL
Barang yang ditangani merupakan komoditas penting yang menunjang pembangunan dan kepentingan negara. Sesuai UU No.17 Tahun 2008 Pasal 51 ayat (2) yang menyebutkan: "Dalam rangka kepentingan negara, pembangunan, atau penanganan barang strategis, pemerintah dapat menetapkan pelabuhan/dermaga lain selain pelabuhan umum untuk keperluan bongkar muat, dengan syarat memenuhi standar keamanan dan keselamatan pelayaran." Langkah ini dianggap tepat agar pasokan barang strategis tidak terhambat dan proyek pembangunan dapat berjalan lancar.
2. MEMPERCEPAT PROSES DAN MENUNJANG PEMBANGUNAN
Penggunaan dermaga yang lebih dekat dan tidak padat memperpendek waktu tunggu, memangkas biaya logistik, dan mempercepat penyelesaian proyek strategis. Hal ini sejalan dengan amanat PP No.61 Tahun 2009 Pasal 16 yang mengatur: "Penyelenggaraan pelabuhan harus mendukung percepatan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelayanan yang cepat, aman, dan efisien."
3. MENGHILANGKAN PRAKTEK MONOPOLI
Selama ini kegiatan bongkar muat kerap dikuasai oleh satu kelompok tertentu, sehingga persaingan menjadi tidak sehat. Dengan terbukanya akses tempat kerja, kesempatan menjadi lebih luas dan adil. Sesuai UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, langkah ini dinilai positif karena membuka ruang bagi semua pihak yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi, sehingga biaya menjadi lebih wajar dan pelayanan semakin baik.
4. MEMBUKA PELUANG KERJASAMA YANG LUAS
Kegiatan ini menjembatani kerja sama yang saling menguntungkan antara pihak militer, pengusaha, dan masyarakat. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kerja sama pemanfaatan kawasan dengan tetap menjaga fungsi utama dan keamanan lingkungan sangat dianjurkan untuk meningkatkan nilai manfaat aset negara bagi kemaslahatan umum.
5. MENINGKATKAN PENGHASILAN MASYARAKAT
Terbukanya lapangan kerja baru memberikan kesempatan bagi warga yang belum terakomodir dalam sistem TKBM yang sudah ada. Hal ini sesuai dengan tujuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan memeratakan pendapatan masyarakat.
Dengan hal ini : Kami sangat mengapresiasi langkah maju Kodaeral I Belawan. Selama ini kami sering terkendala antrean panjang dan keterbatasan tempat, bahkan sering terjadinya praktek monopoli yang memberatkan pengusaha. Dengan kebijakan ini, proses jadi lebih cepat, biaya lebih efisien, dan yang paling penting persaingan jadi sehat dan adil. Kami dan rekan-rekan pengusaha serta pelaku bongkar muat siap menjalin kerja sama yang baik, saling menjaga keamanan dan ketertiban, agar kegiatan ini berjalan lancar dan saling menguntungkan. Ujar Yudha.
Sementara itu Adli Azhari – Pemerhati Ekonomi Sosial Masyarakat menambahkan: Langkah ini sangat positif dan membawa angin segar bagi masyarakat. Selama ini banyak warga yang punya kemampuan dan keahlian tapi tidak mendapat kesempatan bekerja karena terhalang sistem yang tertutup. Sekarang mereka bisa berkarya dan menambah penghasilan secara halal dan sah. Asalkan tetap memegang teguh aturan keamanan, keselamatan, dan tidak mengganggu fungsi utama pangkalan militer, maka langkah ini sangat patut didukung dan dikembangkan demi kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat banyak.
(SURYONO)


Komentar