LAPORAN DUGAAN TIDAK PROFESIONAL KAPOLRES LAB.BATU DALAM PENANGANAN KORUPSI

Labura, Bidikkasusnews.com - DPD LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan adanya dugaan tidak profesionalnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, dan Kanit IDIK III Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Sofyan beserta tim, dalam penanganan laporan dugaan Pungli honor/gaji perangkat Desa Tanjung Pasir oleh Kepala Desa, Sartono.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 28 tahun 1999 Tentang. Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 1999 Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Yang Bersih.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Kami dari DPD LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara Melaporkan adanya dugaan tidak profesionalnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, dan Kanit IDIK III Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Sofyan beserta tim, dalam penanganan laporan dugaan Pungli honor/gaji perangkat Desa Tanjung Pasir oleh Kepala Desa, Sartono.

Adapun ke tidak profesionalnya petinggi Polres Labuhanbatu tersebut menurut kami antara lain :

Setelah laporan diterima pada tanggal 04 Mei 2020 oleh Polres Labuhanbatu, hingga sekarang (sudah berjalan selama lebih 5 bulan) laporan tersebut masih dalam tahap Lidik. 

Hal ini kami nilai waktu yang cukup panjang untuk memproses laporan pengaduan masyarakat oleh Kepolisian Negara RI.  (Dokumen terlampir).

Dalam Laporan itu, terdapat 6 (enam) orang Perangkat Desa yang menandatangani pernyataan keberatan pemotongan honor/gajinya, namun pihak penyidik/penyidik pembantu cuma memeriksa 3 (tiga) orang dari Perangkat Desa dilidik. Sementara diantara ketiga orang yang tidak diperiksa tersebut ada yang memiliki kesaksian dan bukti pendukung yang kuat untuk membuktikan bahwa pemotongan honor/gaji perangkat Desa Tanjung Pasir jelas masuk dalam ranah pidana pungli dan korupsi. Hal ini pun sudah disampaikan kepada pihak penyidik melalui nomor kontak yang tertera dalam SP2D, sayangnya, penyidik/penyidik pembantu sama sekali tidak merespons dan menindaklanjutinya bahkan terkesan membela terlapor. Terbukti, Perangkat Desa atas nama Jhoni Martan Aruan yang memiliki SK aktif sampai sekarang tidak pernah diperiksa oleh penyidik/penyidik pembantu Polres Labuhanbatu, sehingga kami menduga penyelidikan terkesan ada kepentingan tertentu. (Dokumen terlampir).

Berdasarkan keterangan Kapolres Labuhanbatu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 September 2020, diterangkan bahwa penyelidikan Laporan dugaan pungli Kepala Desa Tanjung Pasir tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan telah dilakukan pengembalian kerugian negara ke kas Desa pada tanggal 28 Agustus 2020, sehingga tidak ada lagi kerugian negara disana. Lalu bagaimana kerugian Perangkat Desa tersebut? Sementara dalam pasal 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana.

Namun, mengapa Kapolres Labuhanbatu malah tidak meningkatkan penyelidikan laporan tersebut ke tahap penyidikan. Ditambah lagi, kecurigaan kami pengembalian itu dilakukan setelah penyelidikan telah dimulai. Terkesan Kapolres Labuhanbatu mencoba melindungi oknum terlapor dengan cara memperlambat proses penyelidikan. (dokumen terlampir).

Meski dijelaskan dalam SP2HP laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, namun sampai saat ini, kami sebagai pelapor tidak pernah menerima Surat Penghentian Penyelidikan dari Kapolres Labuhanbatu walau hal ini telah kami minta. 

Berdasarkan point-point diatas, kami menilai sudah cukup untuk membuktikan bahwa petinggi di Mapolres Labuhanbatu tidak profesional dalam penanganan laporan pengaduan kami. Bahkan, ada kecurigaan keberpihakan Kapolres Labuhanbatu dengan oknum terlapor (Kades Tanjung Pasir) yang terkesan menunda-nunda proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Untuk itu, kami DPD LSM LPPN Kabupaten Labuhanbatu Utara meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti Laporan kami ini.    

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami