Miliki Sabu, 2 Wanita Cantik Ini Di Giring Ke Polres T. Tinggi Dari Kos Kosan

Tebingtinggi,bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Narkoba Polres Tebing Tinggi telah menangkap dua orang wanita muda cantik di kos kosan karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram pukul 00.30 Wib ( dini hari ), tepat nya hari jumat tanggal 02 Oktober 2020.

2 ( Dua ) wanita tersangka tersebut bernama Mayensi Ardani alias Yensi (28) warga Deblod Sundoro, kel. Deblod Sundoro, Kec. Padang hilir kota tebing tinggi dan Eva Heriani alias Eva (26) warga Dsn 7 Suka jadi Desa Dolok Manampang, Kec. Dolok masihul

Tersangka di tangkap di jalan Salak Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, bersama barang bukti 2 ( dua ) bungkus plastik tranaparan kecil yang berisikn serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yg berat bersih 0,04 gram.

Di konfirmasi oleh wartawan ini (06/10), Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan kedua wanita yang saat ini menjadi tersangka karena memiliki sabu.

" Penangkapan terjadi berdasarkan dari info orang yang dapat di percaya bahwa di TKP ( kos kosan ) akan di laksanakan transaksi narkoba jenis sabu oleh kedua tersangka " Ujar kasubbag.

Di jelaskan " setelah mendapatkan info, dan khawatir kehilangan target Sat Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi bergegas menuju ke kos kosan, setiba di TKP petugas masuk kedalam dan tampak kedua orang wanita dewasa " Ucapnya.

" Petugas pun menggeledah ruangan, diatas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu " Tambah Kasubbag.

" Setelah barang bukti di temukan, kepada dua orang tersangka di interogasi oleh petugas, dan di akui bahwa barang haram tersebut di dapat nya dari orang yang bernama Kumis ( belum tertangkap ), dan saat ini masih dalam pengejaran " Pungkasnya.

Saat ini kedua wanita yang jadi tersangka sudah di tahan di Polres Tebing Tinggi guna di lakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kepada kedua tersangka bisa di jerat Pasal 114 ayat 1 sub psl 112 ayat 1 dari UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika " Tutup Kasubbag AKP Josua Nainggolan.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami