TOBA, bidikkasusnews.com - Polres Toba melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (34) dan ESS (34), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Toba dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba yang disampaikan Plt. Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Balige.
“Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, sekitar pukul 22.18 WIB,” ujar Ipda Khairudin.
Dari tangan DS, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui ESS. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.40 WIB berhasil menangkap ESS di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.
Dari penangkapan ESS, polisi menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap ESS membeli sabu seberat satu gram dengan harga Rp800 ribu, lalu menyerahkannya kepada DS untuk diedarkan kembali. Dari aktivitas tersebut, ESS mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu serta sebagian sabu untuk digunakan sendiri.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram.
Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Balige. Mereka menjalankan modus operandi dengan sistem “peta”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto beserta titik koordinat kepada pembeli untuk diambil secara diam-diam.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Khairudin menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
( Budiman Silalahi )


Komentar