Ekonomi Terdampak Pandemi, Pemko Medan Diminta Segera Keluar Dari Zona Merah Covid-19


Medan, bidikkasusnews.com - Kota Medan saat ini masuk dalam zona merah pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19). Hal ini berdampak pada roda perekonomian, sehingga banyak pelaku usaha gulung tikar alias tutup. 

Kondisi ini mendapat perhatian dari Fraksi Golkar DPRD Medan saat menyampaikan pandangan fraksi dalam paripurna Ranperda APBD Tahun 2021, Selasa (3/11/2020).

"Pemko Medan dituntut semaksimal mungkin mewujudkan APBD 2021 dan meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak menambah beban bagi masyarakat serta memulihjan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19," demikian disampaikan M Afri Rizki Lubis SM MIP, juru bicara F-Golkar dalam paripurna yang juga turut dihadiri Pjs Walikota Medan Ir Arief Trinugroho.

Disebutkan juga, PAD mengalami penurunan signifikan akibat dampak pandemi covid-19 yang melanda Kota Medan sejak Maret 2020. Sementara dari PAD APBD 2021 diproyeksikan sebesar Rp 2,15 triliun lebih dan dana transfer sebesar Rp 2,99 triliun rupiah.

"Kami melihat rencana kenaikan dari PAD 16 persen jika dibandingkan dengan APBD 2029, masih realistis di masa pandemi covid saat ini. Peningkatan tersebut diperoleh dari sektor pajak. Seperti pajak parkir, pajak hotel dan pajak restoran. Kami mohon penjelasan, karena saat ini banyak sektor usaha yang terkena dampak negatif dari pandemi covid-19, khususnya pajak hotel dan restoran,"kata ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini.

Lanjutnya lagi, Fraksi Golkar berharap Pemko Medan lebih serius menangani pandemi sehingga dapat keluar dari zona merah pandemi covid-19. Dalam hal ini dinas kesehatan diminta lebih giat lagi mensosialisasikan, mengawasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan di lapangan dengan dimulainya New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kmi melihat masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kami juga mendapati masih banyak layanan kesehatan di puskesmas yang belum maksimal, mohon penjelasannya,"kata pria yang akrab disapa Rizki ini.

Dia juga mengingatkan Dinas Pariwisata lebih aktif lagi mengawasi tempat usaha hiburan, panti pijat dan hotel. Apakah mereka sudah menerapkan protokol kesehatan agar tidak tercipta cluster penularan covid-19?

"Pelaku usaha yang melanggar prokes hendaknya ditindak sesuai perda yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada Pemko Medan jangan hanya pandai menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) di masa pandemi covid-19 ini. Tapi berikan solusi yang tepat dan jangan memunculkan masalah baru,"pintanya. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami