Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap KRI Kerambit-627 di Selat Malaka

Belawan, Bidikkasusnews.com - Tiga Kapal ikan Asing (KIA) dengan Nomor Selar PKFB 1223, PKFB 1928, dan PKFB 1921 asal Malaysia saat sedang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia ditangkap KRI Kerambit-627 Minggu (08/11/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali Operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia, pada Minggu pagi setelah mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas ilegal.

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap KIA dengan PKFB 1223, PKFB 1928 tersebut. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan dokumen dan ABK (Anak Buah Kapal) tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia yang bernama PKFB 1223 GT.66 memuat ikan. Campuran kurang lebih 5 ton dengan Nahkoda “S” serta 5 ABK, berkebangsaan Myanmar. Sedangkan PKFB 1928, GT 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nahkoda “Z dan 4 orang ABK berkebangsaan Myanmar. Muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di perairan Indonesia.

Selanjutnya KRI Ketambat-627 berhasil menangkap kapal ketiga. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT, 69 dengan nahkoda “PK’ dengan jumlah ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.

Panglima Koarmada I, Laksamana Muda A. Rasyid K.S,E,M.M. mengatakan, “Unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambat-627 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di wilayah perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap tiga KIA berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka.” Papar Pangkoarmada I.

Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S,E., M,M.berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut. Salah satunya IUU Fishing, dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI atapun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati iligal fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyeludupan narkoba dan komoditi ilegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.” Lanjutnya.

“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyeludupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dan menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarnada I dalam menegakkan hukum di laut.” Kata Pangkoarmada.

“Saat ini ketiga KIA PKFB 1223, PKFB1928, dan PKFB 1921 berbendera Malaysia sedang menuju Lantamal I Belawan. Hal ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmin Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di wilayah Kerja Koarmada I.” ungkas Pangkoarmada I.

Nahkoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/ilegal fishing dengan menggunakan jaring di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 93 jo Pasal 27. ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009, selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Provinsi Sumatera Utara.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami