Pimpinan DPRD Medan Ingatkan Dewan Pelajari Kode Etik dan Tatib

Medan, bidikkasusnews.com - Pimpinan DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH meminta rekan sejawatnya yang ada di DPRD Medan, untuk mempelajari kembali kode etik dan tata cara pelaksanaan rapat yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib). Pasalnya hingga saat ini, masih ada anggota dewan terhormat di DPRD Medan yang tidak menerapkan bahkan tidak memahami apa-apa saja yang menjadi aturan baku yang diatur dalam Tatib. 

Pernyataan itu diungkapkan Bahrumsyah dalam menyikapi tindakan yang diambil oleh anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat yang 'mengusir' tiga orang wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD 2021 di Komisi III DPRD Medan. 

"Apa yang dilakukan rekan kami di Komisi III adalah sebuah kesalahan. Meminta wartawan keluar dari ruang rapat yang bersifat 'terbuka' saat rapat sedang berlangsung, itu jelas melanggar kode etik. Makanya saya seringkali bilang, harusnya belajar lagi soal Tatib, supaya kita semua sama-sama tahu kode etik," ujar Bahrumsyah, Kamis (12/11/2020). 

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Medan tersebut, di dalam Tatib diatur, ada 14 jenis rapat, dan semua rapat tersebut bersifat terbuka. Namun bila ada rapat yang harus dilakukan secara tertutup, maka harus dengan alasan yang jelas, salah satunya karena ada hal yang memang sangat penting untuk dibahas dan tidak layak menjadi konsumsi umum. 

"Disebut tidak layak bukan karena anggota dewan ingin menyampaikan hal yang sifatnya pribadi ataupun golongan. Lalu, harus ada risalah dari rapat tertutup tersebut yang harus disampaikan kepada para pimpinan di DPRD Medan," jelasnya. 

Teknisnya, untuk setiap rapat, sejak awal seorang pimpinan rapat sudah harus menyatakan apa status dari rapat itu. Apakah rapat itu terbuka ataupun tertutup. Bila memang rapat berstatus terbuka, maka jelas awak media harus diberi ruang dan kesempatan untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh UU Pers hingga rapat selesai. 

"Dan yang berhak mengumumkan rapat itu terbuka ataupun tertutup adalah pimpinan rapat saat itu, yaitu Ketua Komisi III, Rizki Lubis. Anggota rapat tidak punya hak untuk itu, apalagi kalau seorang anggota rapat menyuruh wartawan keluar dari ruang rapat yang bersifat terbuka. Itu jelas melanggar kode etik. Dan selain itu, sikap seperti itu jelas tidak menghargai pimpinan rapat," katanya. 

Harusnya, kalaupun ditengah berlangsungnya rapat tiba-tiba ada hal penting yang tidak layak untuk dibahas secara terbuka dan harus diubah menjadi tertutup, maka pimpinan rapat lah yang harus mengumumkan bahwa rapat tersebut telah berubah sifatnya menjadi tertutup untuk umum. Lalu, awak media dipersilakan untuk meninggalkan ruang rapat. 

Itupun, lanjut Bahrum, harus kembali ke peraturan awal, yaitu usai rapat tertutup selesai dilakukan, maka pimpinan rapat harus menyampaikan risalah kepada para pimpinan. Pimpinan wajib tahu, apa yang dibahas saat rapat tertutup itu dilakukan. 

"Persoalannya, pimpinan rapat tidak ada bilang kalau rapat itu tertutup sampai saat anggota rapat menyuruh wartawan keluar ruangan rapat. Lalu, kami pimpinan juga tidak ada menerima risalah soal rapat Komisi III dengan Dinas Koperasi dan UMKM kemarin. Jadi jelas, rapat Komisi III dengan Dinas Koperasi kemarin berstatus terbuka sejak awal hingga akhir, maka tak ada alasan wartawan disuruh keluar. Apa yang dilakukan anggota rapat di Komisi III dengan menyuruh wartawan keluar adalah kesalahan dan jelas melanggar kode etik," tegasnya. 

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus SE kembali mengakui jika apa yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat adalah sebuah kesalahan dan telah melanggar kode etik. Ia pun mengaku heran, kenapa anggotanya di Fraksi PDIP itu bisa tidak mengerti aturan ataupun tata tertib dalam rapat. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami