LSM Lira T. Tinggi " Tidak Ada Alasan Pembenar & Pemaaf Dalam Penanganan Kasus Pasar Kain T Tinggi "

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Penanganan kasus pasar kain dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dinas Perdagangan Tebing Tinggi bersama sama dengan UPTD Pasar Dinas Perdagangan Tebing Tinggii dimana unsur formil dan materilnya sudah terpenuhi.

Sebagaimana diancam dalam pasal 12 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 423 KUHPidana jo Pasal 425 KUHPidana dengan data Pembandingnya Laporan Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara nonor.43.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 23 April 2020, halaman 23 s.d 24 sesungguhnya tidak mempunyai Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf " Ujar Ratama Saragih Walikota Non Budgeter LSM Lira Tebing Tinggi ini kepada awak media Kamis, (03/11).

Dijelaskan Rataman Saragih " Bahwa alasan pembenar dalam Ilmu Hukum Pidana adalah kedaan-keadaan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang (strafuitsluitingsgronden) atau sering juga disebut, "alasan penghapus pidana" atau "dasar peniadaan pidana".

" Hal inilah yang harus diwaspadai oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi dalam konteks Profesionalisme dan Proposionilisme Tugas dan Fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum " Ujar nya.

Koordinator Jejaring Ombudsman Sumatera Utara ini lebih rinci menegaskan, bahwa jika kemudian dalam proses pemeriksaan, pengumpulan bahan dan keterangan di Kejari Tebing Tinggi di dapati keterangan dari si terduga kalau pengutipan uang yang dilakukan UPTD Pasar Dinas Perdagangan kepada para pedagang untuk token listrik sudah disetujui oleh para pedagang melalui hasil rapat bersama UPTD Pasar Dinas Perdagangan dan juga mempunyai Notulen Rapat, maka hal inilah nantinya dijadikan sebagai unsur alasan pembenar ".

" padahal pengadaan sarana dan prasarana pasar kain dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan token listrik ditanggung pemerintah kota Tebing Tinggi melalui APBD TA.2019 melalui program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri dengan surat perintah kerja (SPK) nomor.510/2198/PBJ-PL/Disdag/Vi/2019 tanggal 10 Juni 2019, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.150.750.864,00 dikerjakan oleh CV.TBJ. " Sebut nya.

Selanjut nya, " Sangat disayangkan jika pihak Disperindag T.Tinggi dan UPTD Pasar Disperindag T.Tinggi menganggap hasil rapat tersebut dapat dijadikan sebagai alasan pembenar tanpa didukung pengetahuan Hukum yang cukup, sebab dikatakan alasan pembenar dan pemaaf jika memenuhi unsur yakni Pasal 44 KUHP tidak dapat dipertanggungjawabkan, Pasal 48 KUHP adanya Daya Paksa, pasal 49  ayat (1) KUHP karena pembelaan terpaksa, Pasal 49 ayat (2) KUHP Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, Pasal 50 KUHP karena menjalankan perintah jabatan yang berwewenang " Ucap Rataman sekali lagi.

" pertanyaan nya sekarang apakah rapat yang digelar UPTD Pasar Disperindag T.Tinggi bersama para pedagang yang direpresentasikan sebagai pedagang pasar kain keseluruhan serta notulen hasil rapat tersebut masuk dalam unsur pasal asas pembenaran..? ".

" Apakah rapat tersebut adalah perintah atasan pejabat UPTD Pasar Disperindag T.Tinggi, lalu apakah rapat tersebut sebagai sikap pembelaan diri UPTD pasar karena adanya keterdesakan, atau intervensi pihak lain yang membahayakanya dan apakah rapat tersebut tak dapat dipertanggung jawabkan ", Pungkas nya.

" Jelaslah sekarang bahwa rapat yang di gelar oleh UPTD Pasar Kain Disperindag T.Tinggi bersama segilintir pedagang pasar kain tidak dapat dijadikan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam pidana ".

" Oleh karena itu patut lah penyidik Kejaksaan Negeri kota T.Tinggi menaikan status pulbaket ke Penyelidikan dan Penyidikan, " Tutup Rataman Saragih.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami