PADANG, Bidikkasusnews.com – Kelangkaan Biosolar bersubsidi yang belakangan ini dirasakan masyarakat Sumatera Barat akhirnya terkuak. Dalam konferensi pers di Markas Polda Sumbar, Jumat (7/8/2026), pihak kepolisian mengungkap bahwa kelangkaan terjadi karena oknum menyelewengkan penyaluran untuk dijual ke sektor yang tidak berhak.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menjelaskan,
Biosolar yang seharusnya untuk masyarakat justru dikumpulkan lalu dijual ke tambang emas ilegal, kawasan industri, perusahaan perkebunan sawit, bahkan diselundupkan ke luar provinsi.
Ia menambahkan, pelaku mengumpulkan stok dengan berbagai cara: membeli dari penimbun eceran hingga mengambil langsung dari SPBU secara tidak wajar.
Terancam Hukuman Berat
Pihak kepolisian menegaskan perbuatan tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku :
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Ancaman hukuman : Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pengungkapan ini membuktikan kelangkaan bukan karena stok habis, melainkan perbuatan oknum yang merugikan negara dan masyarakat luas. Polda Sumbar terus menyisir dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, pungkasnya.
(Delco/Anda Lusia)


Komentar