Polsek Padang Hulu Tangkap Pemuda Di Duga Melakukan Penggelapan Sepeda Motor

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polsek Padang Hulu telah menangkap seorang pemuda yang di duga melakukan Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor, di tangkap di Sektor 3 Jalan Bawang Putih, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi sekira Pukul 05.00 Wib, pada hari Selasa 01/12/2020 kemarin.

Pemuda tersebut bernama Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21) warga Jln. Ahmad Yani Lk 1, kel. Durian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, telah melakukan Penggelapan sepeda motor Honda Bet warna putih BK 4570 NAR milik Korban yang bernama Nuraini (21) Warga Jl. Pala, Lk III Kel. Bandar Utama,  Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hulu IPTU Beringin Jaya, SH kepada media ini mengatakan (03/12), benar,  seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2020 lalu berhasil di tangkap oleh satreskrim Polsek Padang Hulu " Ujar nya.

Di lanjutkan Kapolsek, kejadian itu berawal Korban bertemu dengan pelaku, dan korban menyuruh pelaku untuk mengembalikan sepeda motor yang telah di pinjam oleh pelaku, dan di situ antara Korban dan pelaku terjadi cek Cok mulut ".

" Kemudian pelaku pun pergi meninggalkan nya dengan mengendarai sepeda motor milik si korban, karena kesal sepeda motor nya tidak dikembalikan oleh pelaku, korban bersama seorang saksi datang ke Polsek Padang Hulu untuk membuat Pelaporan " Ujar Kapolsek.

" Di hadapan petugas korban menjelaskan kejadian nya, dan korban juga berkata akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 10 Juta Rupiah kehadapan petugas " Kata Kapolsek.

Tambah Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, lanjut Reskrim Polsek Padang Hulu yang di pimpin IPDA F. Sitepu menuju ke TKP guna malekukan penyelidikan ".

" Dan sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Selasa (01/12) petugas mengetahui keberadaan Pelaku kemudian petugas melakukan penangkapan dan di bawa ke Polsek Rambutan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut " Ungkap nya.

" Dihadapan petugas ketika di interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik si korban sudah di jual nya kepada seseorang, dari tangan pelaku telah di sita oleh petugas 1 unit jam tangan merk Kailida warna kuning yang juga hasil dari Penggelapan si pelaku " Ungkap Kapolsek sekali lagi.

Di jelaskan juga " Kepada pelaku bisa di jerat dengan undang undang  Pasal 372  KUHPidana tentang Penggelapan dan dengan ancaman kurungan 4 Tahun penjara " Tutup Kapolsek.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami