Seorang Pria Di Duga Pelaku Pencurian Di Tangkap Polsek Rambutan Tebing Tinggi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Seorang Pria berusia 21 Tahun warga Jalan Prof Dr Hamka, kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi di tangkap Unit Rerserse Kriminal ( Reskrim ) Kepolisian Sektor ( Polsek ) Rambutan, pria tersebut di duga melakukan pencurian sebuah Handphone merek Oppo A5 warna hitam putih kilau dengan nomor IMEI 1:869651040543639 nomor IMEI 2: 869651040543621 milik Korban yang bernama Kiki Angreni (28) warga Jalan Ketumbar, Lk 5 Kel. Bandar Sakti,  Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Ada pun pelaku yang di duga melakukan pencurian bernama Rudi Darmansyah, di tangkap di rumah nya pada hari Minggu 13 Desember 2020 sekira Pukul 10.45 Wib.

Saat di konfirmasi media ini, melalui Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan kepada media ini Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd, membenarkan bahwa personil nya telah menangkap seorang pria yang di duga melakukan pencurian Handphone.

" Benar, pria bernama Rudi telah berhasil kita tangkap pada hari Minggu 13 Desember 2020 di rumah nya ketika itu pelaku sedang tidur di rumah nya " Ujar Kapolsek yang di sampaikan Kasubbag kepada media ini (15/12).

Selanjut nya, " penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari si korban pemilik handphone yang datang melapor Ke Polsek Rambutan bersama kedua orang saksi, dengan menyatakan dirinya kehilangan 1 unit Handphone pada hari Sabtu (12/12).

" Di hadapan petugas, korban menceritakan kejadian nya, yang ketika itu korban sedang membereskan warung jualan nya di dalam rumah nya karena sehabis jualan, dan Handphone tersebut di letak kan nya diatas steling di warung jualan nya " tambah nya.

" Ketika korban kembali lagi untuk mengambil Handphone tersebut, di lihat nya ke steling handphone yang di letak kan nya tadi sudah tidak berada di tempat, kemudian di cari nya di dalam rumah nya juga tidak ada, karena merasa kehilangan, si korban pun langsung ke Polsek Rambutan guna membuat laporan " Jelas nya.

" Usai menerima laporan, petugas unit Reskrim pun langsung ke TKP guna melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, berselang satu hari setelah kejadian pencurian, pelaku pun berhasil di tangkap oleh petugas kita ketika itu pria yang di duga sedang tidur di rumah nya " Ungkap nya.

" Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- , saat ini pria yang di duga melakukan pencurian Handphone kini sudah di tahan di Mapolsek Rambutan bersama barang bukti yang di curi nya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " Tukas nya.

" Akibat perbuatan nya pelaku di kenakan KUHPidana tentang Pencurian dan diancam hukuman max diatas 5 Tahun, sesuai undang undang Pasal 363 ayat ( 1) ke 4e " Tutup nya.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami